Jakarta — Kepala Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH), Ahmad Haikal Hasan, menegaskan bahwa keberhasilan kebijakan Jaminan Produk Halal (JPH) salah satunya sangat ditentukan oleh peran Penyelia Halal di setiap pabrik dan perusahaan. Menurutnya, Penyelia Halal merupakan aktor kunci yang memastikan kehalalan produk benar-benar terjaga secara konsisten dari waktu ke waktu.
“Penyelia Halal adalah garda terdepan penjaminan halal di perusahaan. Ia menjadi penghubung langsung antara kebijakan negara dan praktik di lapangan, agar sertifikat halal tidak berhenti sebagai dokumen administratif, namun standar halal diterapkan secara konsisten, terus menerus.” tegas Babe Haikal, sapaan akrab Kepala BPJPH, saat membuka Pelatihan Batch 3 bagi Calon Penyelia Halal Berbasis SKKNI dan Penerapan Sistem Jaminan Produk Halal (SJPH), secara daring hari ini, Selasa (27/1/2026).
Lebih lanjut, Babe Haikal menegaskan bahwa tugas Penyelia Halal adalah melakukan pengawasan internal secara aktif terhadap seluruh proses produksi dan aktivitas operasional harian. Penyelia Halal wajib memastikan penerapan Sistem Jaminan Produk Halal (SJPH) berjalan berkelanjutan, mulai dari bahan baku, proses produksi, hingga distribusi produk.
Pada kesempatan tersebut, Babe Haikal juga berpesan agar Penyelia Halal yang dinyatakan lulus dan kompeten agar menjalankan tugasnya secara profesional, objektif, dan bertanggung jawab, serta menjadi perpanjangan tangan negara dalam melindungi masyarakat dari produk yang tidak memenuhi ketentuan halal.
"Sebagai bentuk pengakuan atas pemenuhan standar halal, BPJPH menerbitkan sertifikat halal kepada perusahaan. Sertifikat halal tersebut hanya akan bermakna apabila didukung oleh peran aktif Penyelia Halal dalam menjaga konsistensi penerapan SJPH, sehingga standar produk terus terjaga dan memperkuat daya saing produk nasional di pasar domestik." pungkasnya. []









