Jakarta — Dalam rangka memperingati Hari Gizi Nasional yang jatuh pada 25 Januari 2026, jaminan kehalalan produk pangan memiliki peran strategis dalam mendukung pemenuhan gizi yang aman, sehat, dan berkualitas bagi masyarakat.
Gizi yang baik tidak hanya ditentukan oleh kecukupan zat gizi, tetapi juga oleh kepastian status bahan, proses, dan keamanan produk pangan yang dikonsumsi masyarakat. Dalam konteks ini, sertifikasi halal menjadi instrumen penting negara untuk memastikan produk pangan tidak hanya bergizi, tetapi juga memenuhi standar kehalalan, kebersihan, dan keamanan.
Produk halal pada hakikatnya adalah produk yang diproses secara bertanggung jawab, higienis, dan terjamin. Prinsip halal dan thayyib sejalan dengan upaya peningkatan kualitas gizi dan kesehatan masyarakat.
BPJPH mencatat, hingga saat ini sebelas juta lebih produk telah tersertifikasi halal, termasuk produk pangan olahan UMK yang berkontribusi langsung terhadap pemenuhan kebutuhan gizi keluarga Indonesia. Melalui kebijakan Wajib Halal Oktober 2026, pemerintah berkomitmen memperkuat perlindungan konsumen sekaligus mendorong penguatan pelaku usaha, khususnya UMK, untuk menghadirkan produk pangan halal yang berkualitas dan berdaya saing.
BPJPH juga menegaskan pentingnya kolaborasi lintas sektor dengan kementerian/lembaga, pemerintah daerah, dunia usaha, serta masyarakat dalam membangun ekosistem pangan halal yang mendukung ketahanan gizi nasional. Edukasi kepada pelaku usaha dan konsumen terus diperkuat agar kesadaran terhadap pentingnya produk halal dan bergizi tumbuh secara berkelanjutan.
Peringatan Hari Gizi Nasional menjadi momentum untuk memperkuat kesadaran bahwa halal adalah bagian dari kualitas pangan, dan kualitas pangan adalah fondasi utama kesehatan bangsa.









