Jakarta — Hari ini, BPJPH mengadakan rapat koordinasi bersama Kementerian Luar Negeri (Kemenlu) dan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri). Rapat koordinasi ini membahas penguatan sinergi lintas kementerian dan lembaga dalam implementasi ketentuan Wajib Halal Oktober 2026, sebagai bagian dari pelaksanaan amanat Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal serta Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Bidang Jaminan Produk Halal.
Koordinasi yang membahas sosialisasi Ketentuan Wajib Halal Tahun 2026 dan juga isu-isu teknis termasuk HS Code (Kode Sistem Harmonisasi Jenis Produk) yang wajib bersertifikat halal itu digelar di Gedung BPJPH Jakarta, Selasa (20/1/2026).
Rapat koordinasi ini bertujuan untuk menyelaraskan kebijakan lintas sektor, khususnya dalam pemetaan jenis produk makanan, minuman, obat, kosmetik, serta produk lainnya yang wajib bersertifikat halal, termasuk penyusunan dan penetapan Kode Sistem Harmonisasi (Harmonized System/HS Code) sebagai dasar klasifikasi produk.
Deputi Bidang Kemitraan dan Standardisasi Halal BPJPH, Abd Syakur, mengatakan rapat difokuskan pada sosialisasi ketentuan Wajib Halal 2026 serta harmonisasi kode produk guna memastikan keseragaman pemahaman dan implementasi kebijakan di tingkat nasional maupun internasional. Kewajiban sertifikasi halal merupakan bentuk kehadiran negara dalam memberikan perlindungan kepada masyarakat, sejalan dengan amanat Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.










