BPJPH, Kemenlu dan Kemendagri Rakor Implementasi Wajib Halal Oktober 2026

21 Januari 2026 - 03.22

BPJPH, Kemenlu dan Kemendagri Rakor Implementasi Wajib Halal Oktober 2026

Jakarta — Hari ini, BPJPH mengadakan rapat koordinasi bersama Kementerian Luar Negeri (Kemenlu) dan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri). Rapat koordinasi ini membahas penguatan sinergi lintas kementerian dan lembaga dalam implementasi ketentuan Wajib Halal Oktober 2026, sebagai bagian dari pelaksanaan amanat Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal serta Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Bidang Jaminan Produk Halal.

Koordinasi yang membahas sosialisasi Ketentuan Wajib Halal Tahun 2026 dan juga isu-isu teknis termasuk HS Code (Kode Sistem Harmonisasi Jenis Produk) yang wajib bersertifikat halal itu digelar di Gedung BPJPH Jakarta, Selasa (20/1/2026).

Rapat koordinasi ini bertujuan untuk menyelaraskan kebijakan lintas sektor, khususnya dalam pemetaan jenis produk makanan, minuman, obat, kosmetik, serta produk lainnya yang wajib bersertifikat halal, termasuk penyusunan dan penetapan Kode Sistem Harmonisasi (Harmonized System/HS Code) sebagai dasar klasifikasi produk.

Deputi Bidang Kemitraan dan Standardisasi Halal BPJPH, Abd Syakur, mengatakan rapat difokuskan pada sosialisasi ketentuan Wajib Halal 2026 serta harmonisasi kode produk guna memastikan keseragaman pemahaman dan implementasi kebijakan di tingkat nasional maupun internasional. Kewajiban sertifikasi halal merupakan bentuk kehadiran negara dalam memberikan perlindungan kepada masyarakat, sejalan dengan amanat Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.

halal.go.id

Dalam pelaksanaan implementasi kewajiban sertifikasi halal, penguatan kolaborasi dengan Kementerian Luar Negeri, menjadi sebuah keniscayaan. Terutama, dalam rangka sosialisasi kebijakan Wajib Halal melalui perwakilan Republik Indonesia di luar negeri, baik kepada pemerintah negara sahabat, pelaku usaha, maupun lembaga halal asing.

Sementara itu, sinergi dengan Kementerian Dalam Negeri diharapkan dapat memperkuat koordinasi antara pemerintah pusat dan pemerintah daerah dalam percepatan penyelenggaraan Jaminan Produk Halal, sesuai dengan kewenangan dan peran masing-masing daerah.

Melalui koordinasi lintas kementerian dan lembaga ini, BPJPH berharap implementasi ketentuan Wajib Halal 2026 dapat berjalan efektif, terintegrasi, serta memberikan kepastian hukum dan perlindungan optimal bagi masyarakat dan pelaku usaha, sekaligus mewujudkan ekosistem halal yang produktif dalam memperkuat perekonomian nasional. []

Bagikan

Cek Produk Halal

Infografis

halal.go.id
logo halal

Jl. Raya Pd. Gede No.13, RW.1, Pinang Ranti, Kec Makasar, Kota Jakarta Timur, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 13560

Hubungi Kami

Telp: 176

Whatsapp: 08111421142

Email: layanan@halal.go.id

Ikuti Kami

© Copyright 2022 Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal.