Jakarta — Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) terus memperkuat sinergi lintas kementerian dan lembaga guna menyukseskan implementasi kewajiban sertifikasi halal atau Wajib Halal Oktober 2026 (WHO 2026) yang secara efektif akan dimulai 18 Oktober 2026 nanti. Hari ini, upaya kolaboratif dilaksanakan melalui Rapat Koordinasi Sosialisasi Ketentuan Wajib Halal Oktober 2026, dengan melibatkan melibatkan Kementerian Keuangan, Kementerian Investasi/BKPM, serta Komite Nasional Ekonomi dan Keuangan Syariah (KNEKS).
Rakor yang digelar di Gedung BPJPH, Jakarta, Kamis (15/1/2026) ini merupakan bagian dari rangkaian agenda koordinasi nasional BPJPH dalam memperkuat sinergi dan kesiapan para pemangku kepentingan menjelang pemberlakuan kewajiban sertifikasi halal bagi beberapa jenis produk. Rapat yang digelar secara hybrid melalui platform Zoom Meeting ini juga diikuti oleh stakeholder jaminan produk halal dari berbagai daerah di Indonesia.
Hadir dalam rakor Sekretaris Utama BPJPH Muhammad Aqil Irham, yang menegaskan bahwa pemberlakuan Ketentuan Wajib Halal Oktober 2026 merupakan amanat Undang-Undang dan Peraturan Pemerintah yang harus dilaksanakan sesuai ketentuan. Oleh karena itu, seluruh kementerian dan lembaga terkait diharapkan memiliki kesamaan persepsi serta menyelaraskan kebijakan sektoral masing-masing agar implementasi Jaminan Produk Halal berjalan secara optimal.
Pada rakor tersebut, BPJPH memaparkan secara komprehensif ketentuan Wajib Halal Oktober 2026. Paparan disampaikan oleh Direktur Kerja Sama dan Standardisasi Halal pada Deputi Bidang Kemitraan dan Standardisasi Halal, Heny Rusmiyati, yang menjelaskan ruang lingkup, tahapan, serta kesiapan regulasi dan ekosistem pendukungnya. Sementara itu, Direktur Sertifikasi Halal BPJPH Yanis Naini memaparkan kebijakan terkait sertifikasi halal, termasuk peran krusial seluruh sektor dalam ekosistem pendukung dalam sinergi layanan sertifikasi halal. Ia juga memaparkan urgensi sertifikasi halal bagi pengembangan usaha khususnya UMK, kemudahan proses sertifikasi halal, program sertifikasi halal gratis (SEHATI), dan sebagainya.
Rakor berlanjut dengan diskusi konstruktif, di mana implementasi kewajiban sertifikasi halal memperoleh dukungan dari seluruh kementerian/lembaga yang hadir. Sejumlah masukan strategis serta identifikasi potensi kendala turut disampaikan oleh perwakilan Kementerian Keuangan, Kementerian Investasi/BKPM, dan KNEKS sebagai bahan penyempurnaan kebijakan serta penguatan pelaksanaan program Wajib Halal Oktober 2026. []









