Malang — Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) terus mendorong penguatan implementasi Jaminan Produk Halal (JPH) pada sektor alat kesehatan sebagai bagian dari perlindungan konsumen dan peningkatan kepercayaan masyarakat. Hal itu diungkapkan Deputi Bidang Kemitraan dan Standardisasi Halal Abd Syakur dalam kegiatan Media Experience dan Factory Tour yang diselenggarakan PT Beiersdorf Indonesia di fasilitas produksinya di Malang, Kamis (15/1/2026).
Deputi Abd Syakur mengatakan bahwa proses produksi alat kesehatan wajib memenuhi ketentuan sertifikasi halal, mulai dari pemilihan bahan baku, pengelolaan pemasok, hingga proses manufaktur. Ia juga mengapresiasi insiatif PT Beiersdorf Indonesia yang memproduksi alat kesehatan seperti Hansaplas dan sejenisnya telah berkomitmen terhadap penerapan standar jaminan produk halal (SJPH) melalui sertifikasi halal. Hal ini sejalan dengan komitmen pemerintah dalam memastikan kepatuhan pelaku usaha terhadap regulasi JPH.
Lebih lanjut, Deputi juga menegaskan bahwa komitmen penerapan JPH tidak hanya terbatas pada produk pangan dan minuman, tetapi juga mencakup alat kesehatan dan produk perawatan medis yang digunakan langsung oleh masyarakat. Sertifikasi halal pada sektor ini merupakan bentuk kehadiran negara dalam memberikan rasa aman, kepastian, dan perlindungan bagi konsumen.
Dalam pelaksanaannya, penerapan standar halal pada alat kesehatan dilakukan tanpa mengurangi fungsi, mutu, dan keamanan produk sebagaimana diatur dalam standar kesehatan. Seluruh tahapan produksi tetap mengacu pada prinsip medis dan pengendalian mutu yang ketat, sekaligus memastikan kepatuhan terhadap ketentuan halal sesuai peraturan perundang-undangan. []










