Unit Pelaksana Teknis (UPT) Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) terus mengintensifkan penguatan sinergi dengan pemerintah daerah dan pemangku kepentingan di berbagai wilayah sebagai bagian dari langkah strategis menyongsong pemberlakuan Ketentuan Wajib Halal pada 18 Oktober 2026. Upaya ini dilakukan melalui koordinasi memperkuat pelaksanaan program sertifikasi halal dengan stakeholder terkait guna pengembangan ekosistem halal yang inklusif dan berdaya saing.
Di wilayah Jawa Tengah dan Daerah Istimewa Yogyakarta, Balai Penyelenggaraan Jaminan Produk Halal (BPJPH) Jateng–DIY, melakukan koordinasi dengan Biro Umum dan Protokol Sekretariat Daerah DIY untuk menyiapkan rencana audiensi BPJPH dengan Gubernur DIY. Dalam forum ini, BPJPH menekankan pentingnya dukungan pemerintah daerah, termasuk sinergi dengan dinas teknis seperti DPMPTSP dalam penyediaan dan integrasi data Nomor Induk Berusaha (NIB) sebagai basis percepatan sertifikasi halal. Program strategis seperti SEHATI, Zona Kuliner Halal Aman dan Sehat, Halal Festival, serta pengembangan desa wisata halal diharapkan menjadi akselerator penguatan ekosistem halal di DIY.
Balai PJPH Jateng juga melakukan koordinasi dengan Kepala Kanwil Kementerian Agama DIY Ahmad Bahiej, pada Selasa (13/1/2026). Koordinasi dimaksudkan untuk memperkuat kesiapan kelembagaan dan percepatan layanan sertifikasi halal di DIY. Dalam pertemuan tersebut dibahas percepatan sertifikasi halal serta peluang pendirian UPT Balai PJPH di DIY yang saat ini masih tergabung dalam regional Jateng–DIY.












