Indonesia menegaskan komitmennya untuk melanjutkan implementasi kebijakan kewajiban sertifikasi halal atau Wajib Halal Oktober 2026 sesuai dengan jadwal yang telah ditetapkan. Komitmen tersebut disampaikan dalam forum Specific Trade Concern (STC) World Trade Organization (WTO).
Pada forum tersebut, Kepala Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) mengatakan bahwa Indonesia menyampaikan apresiasi kepada sejumlah mitra dagang, yakni Uni Eropa, Amerika Serikat, India, Australia, Jepang, Inggris, dan Swiss, atas perhatian dan keterlibatan berkelanjutan mereka terhadap implementasi Sistem Jaminan Produk Halal (SJPH) di Indonesia.
"Ketentuan mengenai pelaksanaan kewajiban sertifikasi halal telah diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 2024. Regulasi tersebut menjadi dasar hukum pelaksanaan kebijakan mandatory jaminan produk halal secara nasional." ungkap Kepala BPJPH, Ahmad Haikal Hasan, melalui saluran teleconference dalam forum STC WTO, di Jakarta, Rabu (5/3/2026).
"Indonesia menegaskan bahwa implementasi kewajiban sertifikasi halal akan tetap dilanjutkan sesuai jadwal yang telah ditetapkan. Pada tahap ini, tidak direncanakan adanya perpanjangan lebih lanjut atau masa transisi tambahan, mengingat jadwal implementasi telah dikomunikasikan secara luas kepada para pemangku kepentingan sejak awal." tegasnya.
Sebelumnya, pemerintah Indonesia juga telah memberikan masa transisi dengan memperpanjang batas waktu kewajiban sertifikasi halal untuk sejumlah kategori produk, termasuk produk makanan dan minuman UMK, produk impor, produk hasil sembelihan, serta jasa penyembelihan, hingga 17 Oktober 2026, dari sebelumnya 17 Oktober 2024. Perpanjangan masa transisi ini dimaksudkan untuk memberikan waktu yang memadai dalam penyelesaian pengaturan pengakuan bersama (mutual recognition) serta memberikan kesempatan bagi pelaku usaha untuk mempersiapkan kepatuhan terhadap ketentuan yang berlaku.
Ia juga menegaskan bahwa sesuai regulasi, produk yang mengandung bahan tidak halal tetap dapat masuk, beredar, dan diperdagangkan di Indonesia, sepanjang diberikan keterangan tidak halal yang jelas sesuai ketentuan yang berlaku. Dengan demikian, produk yang berasal dari bahan yang dilarang dalam standar halal tetap dapat diimpor dan didistribusikan di Indonesia dengan memenuhi persyaratan yang relevan.
Lebih lanjut, Haikal Hasan juga menjelaskan bahwa pengakuan sertifikat halal luar negeri dilakukan secara bilateral dan berdasarkan prinsip timbal balik antara Indonesia dan negara mitra. Sesuai ketentuan yang berlaku, hanya Lembaga Sertifikasi Halal luar negeri yang didirikan atau diberi kewenangan oleh pemerintah atau otoritas Islam yang berwenang di negara asal, diakui oleh otoritas kompeten, serta diakreditasi oleh badan akreditasi negara setempat atau diakreditasi oleh tim akreditasi BPJPH, yang dapat melakukan sertifikasi produk untuk pasar Indonesia. Kerja sama saling pengakuan sertifikat halal tersebut sangat penting dalam kerangka ekonomi dan perdagangan antara Indonesia dan negara mitra.
Selain itu, Indonesia juga menjelaskan bahwa pengaturan logistik halal, termasuk jasa pengemasan, penyimpanan, dan distribusi, bertujuan untuk menjaga integritas produk halal sepanjang rantai pasok serta mencegah potensi kontaminasi silang dengan bahan tidak halal. Langkah tersebut tidak hanya bertujuan melindungi konsumen, tetapi juga memberikan kepastian hukum dan panduan operasional yang jelas bagi penyedia jasa, sekaligus memperkuat kredibilitas dan keandalan Sistem Jaminan Produk Halal.
Dengan demikian, kebijakan ini diharapkan dapat mendukung terciptanya ekosistem perdagangan halal global yang lebih terpercaya dan dapat diprediksi. Kewajiban sertifikasi halal untuk sektor logistik hanya berlaku bagi jasa pengemasan, penyimpanan, dan distribusi yang secara langsung terkait dengan produk makanan, minuman, farmasi, dan kosmetik. []









