Jakarta — Kepala Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) Ahmad Haikal Hasan menekankan bahwa Wajib Halal Oktober 2026 merupakan kebijakan strategis pemerintah untuk memperkuat perlindungan konsumen sekaligus meningkatkan daya saing produk nasional. Kewajiban ini mencakup produk makanan dan minuman, bahan baku, bahan tambahan, serta jasa terkait yang beredar dan diperdagangkan di Indonesia. "Wajib Halal adalah kebijakan strategis untuk melindungi konsumen sekaligus meningkatkan daya saing produk nasional kita.” ungkap Kepala BPJPH Ahmad Haikal Hasan pada kegiatan Marketing & Halal Summit 2026 yang diselenggarakan oleh The Iconomics Media dengan tema “Humanizing Halal Brand: Storytelling, Purpose, dan Trust”, di Jakarta, Kamis (22/1/2026).
Lebih lanjut, Kepala BPJPH juga menegaskan bahwa sertifikasi halal tidak hanya diposisikan sebagai persoalan agama atau kewajiban regulasi saja, tetapi juga sebagai komitmen terhadap transparansi, akuntabilitas, dan kepercayaan konsumen.










