DPR Dukung BPJPH Miliki UPT di Setiap Provinsi

17 November 2025 - 13.23

DPR Dukung BPJPH Miliki UPT di Setiap Provinsi

Jakarta — Komisi VIII DPR RI menyatakan dukungannya bagi penguatan kelembagaan Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH). Salah satunya, melalui pembentukan Unit Pelaksana Teknis (UPT) di seluruh provinsi. Dukungan tersebut disampaikan Komisi VIII DPR dalam Rapat Kerja Komisi VIII DPR RI bersama Kepala BPJPH, yang digelar di Gedung Nusantara Senayan, pada Senin, 17 November 2025.

Rapat Kerja dipimpin oleh Ketua Komisi VIII DPR RI Marwan Dasopang, didampingi Wakil Ketua Komisi VIII Abdul Wachid dan Wakil Ketua Komisi VIII Ansori Siregar, beserta para anggota Komisi VIII. Hadir dalam rapat kerja, Kepala BPJPH Ahmad Haikal Hasan, Sekretaris Utama BPJPH Muhammad Aqil Irham, Deputi Bidang Kemitraan dan Standardisasi Halal Abd Syakur, Deputi Bidang Pengawasan dan Pembinaan Jaminan Produk Halal E.A. Chuzaemi Abidin, beserta jajaran pejabat tinggi pratama BPJPH.

Pertemuan membahas pelaksanaan program jaminan produk halal tahun 2025, rencana program dan penguatan layanan halal tahun 2026, serta isu-isu aktual terkait kesiapan kelembagaan halal nasional.

Dalam rapat tersebut, Ketua Komisi VIII DPR RI, Marwan Dasopang, menyampaikan kesimpulan rapat yang menegaskan komitmen DPR untuk memperkuat layanan jaminan produk halal di Indonesia.
“Mendorong penambahan jumlah UPT Jaminan Produk Halal di setiap Provinsi,” tegas Marwan.

Pandangan selaras juga diungkapkan oleh Anggota Komisi VIII DPR RI dari Fraksi Golkar, Hasan Basri Agus, yang menyoroti urgensi mempercepat pembentukan UPT BPJPH di daerah. Menurutnya, keberadaan UPT merupakan faktor krusial untuk memastikan layanan sertifikasi halal yang lebih cepat, terjangkau, dan merata bagi masyarakat serta pelaku usaha.

“Saya pikir, Pak, setiap provinsi sudah bisa dibentuk UPT ini. Ini kok baru 10. Minimal 1 provinsi itu 1 UPT. Kalau provinsi yang besar, malahan saya pikir lebih banyak UPT. Tidak memungkinkan menghandle persoalan-persoalan halal ini (jika) hanya 10 UPT se-Indonesia ini.” ungkap Hasan Basri.

Ia menambahkan bahwa pembentukan UPT akan memberi dampak signifikan bagi UMKM sebagai kelompok pelaku usaha yang paling membutuhkan kemudahan layanan halal. Dengan kehadiran UPT, program sertifikasi halal diharapkan semakin efisien dan terlaksana secara optimal.

BPJPH menyambut apresiasi dan dukungan tersebut sebagai bagian dari penguatan penyelenggaraan Jaminan Produk Halal nasional. Kepala BPJPH, Ahmad Haikal Hasan, menegaskan bahwa penguatan kelembagaan merupakan kebutuhan mendesak agar BPJPH mampu menjalankan mandat besar Undang-Undang Jaminan Produk Halal secara optimal.

“BPJPH harus diperkuat secara kelembagaan. Termasuk melalui pembangunan UPT di setiap daerah. Juga melalui penyempurnaan regulasi, termasuk perlunya revisi dan penguatan Undang-Undang JPH. Tanpa kelembagaan yang kuat, kita sulit memastikan pelayanan halal optimal di seluruh Indonesia,” ujar Haikal Hasan.

Ia menegaskan bahwa keberadaan UPT di seluruh provinsi akan meningkatkan efektivitas tugas dan fungsi penyelenggaraan JPH, dan memberikan akses yang lebih mudah bagi pelaku usaha, khususnya UMKM. Sementara itu, revisi terhadap UU JPH diperlukan untuk memastikan BPJPH memiliki kewenangan yang memadai, struktur yang lebih kuat, serta kapasitas regulatif yang sejalan dengan dinamika industri halal nasional dan global.

Penguatan BPJPH bukan sekadar untuk meningkatkan layanan, tetapi untuk memastikan bahwa Indonesia memiliki otoritas halal yang kredibel, modern, dan mampu menopang pertumbuhan industri halal yang menjadi salah satu prioritas pembangunan nasional saat ini. []

Bagikan

Cek Produk Halal

Infografis

halal.go.id
logo halal

Jl. Raya Pd. Gede No.13, RW.1, Pinang Ranti, Kec Makasar, Kota Jakarta Timur, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 13560

Hubungi Kami

Telp: 176

Whatsapp: 08111421142

Email: layanan@halal.go.id

Ikuti Kami

© Copyright 2022 Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal.