Hari ini, BPJPH Sosialisasikan Sertifikasi Halal bagi SPPG di Jawa Tengah

18 Mei 2026 - 13.32

Hari ini, BPJPH Sosialisasikan Sertifikasi Halal bagi SPPG di Jawa Tengah

Jakarta — Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) melalui Deputi Bidang Registrasi dan Sertifikasi Halal kembali menggelar sosialisasi dan edukasi pelaksanaan sertifikasi halal bagi Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG), pada hari ini Senin (18/05/2026). Sosialisasi yang diikuti para pengelola SPPG di sejumlah daerah di Provinsi Jawa Tengah ini merupakan bagian dari upaya penguatan jaminan produk halal dalam mendukung pelaksanaan Program nasional Makan Bergizi Gratis (MBG).

Kegiatan yang dilaksanakan secara daring tersebut dihadiri Kepala Kantor Pelayanan Pemenuhan Gizi Semarang, dan para kepala SPPG di Kota Semarang, Kabupaten Batang, Blora, Demak, Tegal, Brebes, Jepara, Kendal, Kudus, Wonogiri, Grobogan, Pati, Pekalongan, Pemalang, Rembang, Karanganyar, Sragen, Kabupaten Semarang, Kota Tegal, Kota Pekalongan. Hadir pula sejumlah Lembaga Pemeriksa Halal (LPH) di Provinsi Jawa Tengah.

Pada kegiatan tersebut, Deputi Bidang Registrasi dan Sertifikasi Halal BPJPH Mamat Salamet Burhanudin, menegaskan bahwa sertifikasi halal merupakan salah satu aspek penting yang harus dipenuhi seluruh SPPG dalam menyediakan makanan dan minuman bagi para penerima manfaat program pemerintah.

“Salah satu kewajiban SPPG adalah melaksanakan sertifikasi halal dan memiliki sertifikat halal. Sehingga seluruh produk makanan dan minuman yang didistribusikan kepada para penerima manfaat dipastikan sudah jelas kehalalannya.” ujar Deputi Mamat Slamet Burhanudin dalam sambutannya, Senin (18/05/2026).

Ia juga menjelaskan, sertifikasi halal tidak hanya menjadi bentuk kepatuhan atas regulasi Jaminan Produk Halal, tetapi juga merupakan instrumen penting dalam membangun kepercayaan publik terhadap layanan pemenuhan gizi yang dijalankan pemerintah. Hak masyarakat untuk memperoleh kepastian atas kehalalan produk makanan dan minuman yang diterima diatur oleh Undang-undang Nomor 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal.

Direktur Sertifikasi Halal BPJPH, Yanis Naini menambahkan, kegiatan sosialisasi sertifikasi halal bagi SPPG bertujuan untuk memberikan pemahaman teknis mengenai proses pengajuan sertifikasi halal oleh pengelola SPPG, mulai dari persyaratan sertifikasi halal, tahapan pendaftaran, mekanisme pendampingan, hingga berbagai aspek yang perlu diperhatikan dalam proses sertifikasi halal.

"Sosialisasi dan edukasi yang dilakukan diharapkan dapat membantu seluruh pengelola SPPG memahami proses sertifikasi halal secara lebih komprehensif sehingga implementasinya di lapangan dapat berjalan lebih efektif dan sesuai ketentuan." ungkap Yanis Naini.

Sementara itu, Kepala Kantor Pelayanan Pemenuhan Gizi Semarang, Hadi Wirjaya, menyampaikan apresiasinya kepada BPJPH atas digelarnya kegiatan sosialisasi tersebut. Dikatakannya, sertifikasi halal akan menjadi salah satu indikator penting dalam peningkatan kualitas layanan SPPG di daerah.

“Ke depan kami berharap seluruh SPPG dapat memiliki sertifikasi halal untuk meningkatkan kepercayaan publik. Sertifikasi halal ini juga nantinya akan menjadi dasar dalam grading SPPG di wilayah kerja masing-masing,” katanya.

Sosialisasi sertifikasi halal bagi SPPG di Jawa Tengah tersebut merupakan bagian dari rangkaian kegiatan nasional yang sebelumnya juga telah dilaksanakan BPJPH dengan melibatkan peserta dari berbagai provinsi dan daerah lainnya. Upaya ini merupakan dukungan BPJPH dalam memperkuat implementasi jaminan produk halal terhadap Program MBG di seluruh Indonesia. []

Bagikan

Cek Produk Halal

Infografis

halal.go.id
logo halal

Jl. Raya Pd. Gede No.13, RW.1, Pinang Ranti, Kec Makasar, Kota Jakarta Timur, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 13560

Hubungi Kami

Telp: 176

Whatsapp: 08111421142

Email: layanan@halal.go.id

Ikuti Kami

© Copyright 2022 Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal.