Jakarta --- Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) terus berupaya memperkuat ekosistem produk halal nasional melalui akselerasi sertifikasi halal. Dalam rangka akselerasi sertifikasi halal dan implementasi kewajiban sertifikasi halal produk sekaligus mendukung penyelenggaraan program nasional Makan Bergizi Gratis (MBG) melalui sertifikasi halal Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG), BPJPH melalui Deputi Bidang Registrasi dan Sertifikasi Halal mengadakan sosialisasi pelaksanaan sertifikasi halal pada SPPG.
Kegiatan sosialisasi tersebut mengundang Direktur Penyediaan dan Penyaluran Makanan Bergizi Wilayah II Badan Gizi Nasional (BGN), Kepala Kantor Pelayanan Pemenuhan Gizi Bandung, Lembaga Pemeriksa Halal, serta para Kepala Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) di wilayah Kota Bandung, Kabupaten Pangandaran, Kabupaten Subang, Kabupaten Garut, Kabupaten Bandung, Kota Cimahi, Kabupaten Tasikmalaya, Kota Banjar, Kabupaten Bandung Barat, Kota Tasikmalaya, dan Kabupaten Ciamis.
Direktur Sertifikasi Halal pada Kedeputian Registrasi dan Sertifikasi Halal BPJPH, Yanis Naini, menegaskan bahwa sertifikasi halal pada SPPG merupakan langkah penting untuk memastikan makanan yang disajikan dalam program MBG tidak hanya memenuhi aspek gizi dan keamanan pangan, tetapi juga terjamin kehalalannya. Menurutnya, jaminan halal menjadi bagian integral dalam memberikan perlindungan dan kenyamanan bagi masyarakat sebagai penerima manfaat program nasional tersebut.
“Program MBG memiliki cakupan yang sangat luas dan menyentuh langsung kebutuhan masyarakat. Karena itu, aspek halal harus dipastikan sejak awal melalui proses sertifikasi halal yang sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan,” ungkap Yanis dalam sapat sosialisasi, di Jakarta, Rabu (13/5/2026).
Ia menjelaskan, sosialisasi tersebut diharapkan dapat memperkuat koordinasi dengan berbagai pihak terkait agar proses sertifikasi halal SPPG dapat berjalan efektif dan tepat sasaran. Dengan demikian, seluruh rantai penyediaan makanan dalam program MBG dapat memenuhi standar halal yang telah ditetapkan.
Melalui kegiatan sosialisasi ini, BPJPH memberikan pemahaman terkait mekanisme, persyaratan, dan tahapan sertifikasi halal bagi SPPG sebagai bagian dari upaya implementasi kewajiban sertifikasi halal produk sebagaimana diamanatkan oleh peraturan perundang-undangan.
Kegiatan ini juga menjadi sarana koordinasi antara BPJPH, BGN, dan para pengelola SPPG guna mendukung penyelenggaraan program MBG yang sesuai dengan ketentuan jaminan produk halal. []









