Jakarta --- Beberapa hari yang lalu muncul unggahan konten video di media sosial berisi kejadian di sebuah swalayan seorang anak menjumpai produk impor jajanan anak berlabel halal luar negeri namun juga mencantumkan keterangan “mengandung babi” di kemasannya. Konten yang diunggah akun X @_riverheaven pada 9 Mei 2026 tersebut menjadi perhatian dan memancing berbagai respon dari netizen.
Menanggapi hal itu, Deputi Bidang Pembinaan dan Pengawasan Jaminan Produk Halal BPJPH, E.A Chuzaemi Abidin, menegaskan bahwa konten video tersebut pernah diunggah di medsos pada bulan Mei 2025 lalu itu. Beredarnya video yang menimbulkan keresahan itu langsung ditindaklanjuti BPJPH melalui mekanisme Pengawasan Jaminan Produk Halal sejak temuan tersebut diperoleh pada Mei 2025 lalu. Saat itu BPJPH langsung menurunkan tim pengawasan dan melakukan sidak pada tanggal 19 Mei 2025.
Berdasarkan hasil pengawasan lapangan oleh Tim Pengawasan Jaminan Produk Halal BPJPH, produk yang dimaksud tersebut merupakan produk makanan impor Mom’s Care Organic (Pororo) yang telah memiliki sertifikat halal dari lembaga halal Korea Muslim Federation (KMF) dan sertifikat halalnya telah terregistrasi pada sistem Sihalal BPJPH.
Atas temuan tersebut, selanjutnya pada 27 Agustus 2025, BPJPH telah memberikan peringatan tertulis kepada CV Libra Food Service selaku distributor produk. Dalam surat tersebut, BPJPH meminta pelaku usaha segera melakukan penarikan produk dari peredaran dan melakukan klarifikasi kepada publik. BPJPH juga meminta perusahaan melaporkan data penarikan produk kepada BPJPH.
BPJPH juga menekankan bahwa berdasarkan ketentuan Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Bidang Jaminan Produk Halal, pelaku usaha yang telah memiliki sertifikat halal wajib mencantumkan label halal secara benar dan bertanggung jawab.
Atas peringatan resmi BPJPH tersebut, CV Libra Food Service kemudian menyampaikan permohonan maaf secara terbuka kepada masyarakat melalui media resminya. Perusahaan juga menyatakan mengakui adanya kesalahan internal dalam proses pelabelan produk. Perusahaan juga telah melakukan sejumlah langkah, antara lain menarik batch produk dari peredaran.
Berkaca dari kejadian tersebut, Deputi Chuzaemi mengimbau agar kasus tersebut menjadi pembelajaran penting bagi seluruh pelaku usaha dalam penerapan Sistem Jaminan Produk Halal. “Label halal bukan sekadar simbol administratif, tetapi representasi kepercayaan publik atas terlaksananya sistem jaminan produk halal secara komprehensif, konsisten, dan bertanggung jawab,” tegasnya, di Jakarta, Senin (11/5/2026).
Ia juga mengimbau masyarakat agar tetap tenang dan tidak mudah terprovokasi oleh informasi yang belum terverifikasi. Masyarakat juga diharapkan aktif melaporkan kepada BPJPH jika menemukan dugaan pelanggaran jaminan produk halal. Pelaporan dilakukan melalui kanal aduan resmi yang tersedia pada laman bpjph.halal.go.id. Laporan yang masuk akan segera ditindaklanjuti BPJPH sesuai ketentuan yang berlaku. []









