Dijelaskannya, kolaborasi tersebut mencakup pengawasan dan pengendalian terhadap hewan, tumbuhan, dan ikan, hingga penguatan sistem traceability atau ketertelusuran produk.
“Kerja sama ini diharapkan menghadirkan pengawasan dan pengendalian terhadap hewan, tumbuhan, ikan, hingga aspek traceability secara bersama-sama. Tujuannya untuk menjamin bahwa produk yang masuk bukan hanya sehat, tetapi juga memenuhi prinsip halalan thayyiban,” jelasnya.
Melalui nota kesepahaman ini, BPJPH dan Badan Karantina Indonesia akan memperkuat koordinasi, pertukaran data dan informasi, serta pengawasan terintegrasi dalam mendukung penyelenggaraan Jaminan Produk Halal. Sinergi tersebut diharapkan memperkuat pengawasan produk yang masuk ke Indonesia sekaligus mendukung terciptanya ekosistem produk halal yang aman, sehat, dan berdaya saing global.
Turut hadir dalam penandatanganan MoU tersebut Sekretaris Utama Barantin Shahandra Hanitiyo, Deputi Bidang Kemitraan dan Standardisasi Halal BPJPH Abd Syakur, Deputi Bidang Karantina Hewan Sriyanto, Plt Deputi Bidang Karantina Tumbuhan Dian Seri Rezeki Kusumastuti, Direktur Pengawasan Jaminan Produk Halal Budi Setyo Hartoto, serta Direktur Kemitraan dan Kerja Sama Fertiana Santy.
Usai prosesi penandatanganan, rombongan melakukan inspeksi mendadak untuk melihat langsung kinerja Petugas Karantina dan Pengawas Jaminan Produk Halal dalam memeriksa produk pangan impor. Inspeksi ini fokus pada verifikasi kesesuaian antara dokumen kesehatan karantina, label halal, kondisi fisik komoditas serta memastikan prosedur pengawasan terintegrasi sudah berjalan di level operasional.
Turut mendampingi dalam inspeksi tersebut, Kepala Balai Besar Karantina DKI Jakarta Amir Hasanuddin menyampaikan bahwa pihaknya siap dengan tugas baru yang diberikan. "Petugas Karantina di garda terdepan kini memiliki mandat tambahan dan siap untuk memastikan aspek kehalalan menjadi bagian tak terpisahkan dari pengamanan komoditas pangan," jelasnya. []