JAKARTA — Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) menandatangani Perjanjian Pengakuan (Recognition Agreement) dengan Lembaga Halal Luar Negeri (LHLN) Halal Madani Certification & Inspection Services (Shenzhen) Co., Ltd. Penandatanganan dilakukan oleh Kepala BPJPH Ahmad Haikal Hasan dan Chairman Halal Madani Certification & Inspection Services (Shenzhen) Co., Ltd., Liu Tian Lai, di Kantor BPJPH, Jakarta Timur, Senin (13/04/2026).
Kepala BPJPH, Ahmad Haikal Hasan, menegaskan bahwa kerja sama ini merupakan langkah strategis dalam memperkuat konektivitas sistem jaminan produk halal Indonesia dengan ekosistem halal global.
“Recognition Agreement ini menjadi instrumen penting untuk memperkuat keterhubungan sistem sertifikasi halal Indonesia dengan lembaga halal luar negeri, sehingga proses pengakuan dapat berjalan lebih cepat, terukur, dan tetap menjaga standar halal yang berlaku,” ujar Babe Haikal, sapaan akrab Ahmad Haikal Hasan.
Kerja sama ini mencakup pengakuan sertifikasi halal untuk produk pangan (food), barang gunaan, penyimpanan (storage), kemasan (packaging), dan distribusi. Hal tersebut merupakan komponen penting dalam rantai pasok (supply chain) produk halal global. Pengakuan tersebut diharapkan dapat mempercepat proses distribusi lintas negara, sekaligus memastikan pemenuhan standar halal tetap terjaga.
Lebih lanjut, Babe Haikal menekankan bahwa aspek packaging, storage, and distribution memiliki peran strategis dalam mendukung kelancaran distribusi produk halal antar negara.










