JAKARTA — Pemerintah Republik Indonesia dan Selandia Baru secara resmi melakukan kerja sama Jaminan Produk Halal (JPH). Sinergi tersebut ditandai dengan penandatanganan nota kesepahaman (MoU) tentang pengakuan timbal balik sistem halal antara Indonesia dan Selandia Baru.
MoU antara BPJPH dan Minister for Primary Industries (MPI) ditandatangani oleh Kepala BPJPH Ahmad Haikal Hasan dan Duta Besar Selandia Baru untuk Indonesia Phillip Taula. Penandatanganan berlangsung di Hotel Fairmont, Jakarta, Jumat (13/06/2025).
Kesepakatan ini menandai babak baru dalam penguatan kerja sama kedua negara, khususnya dalam perdagangan produk halal berupa makanan, minuman, dan produk hewani. Melalui MoU ini, kedua negara mencapai kesepakatan mengenai jaminan produk halal untuk makanan, minuman, dan produk hewani yang diperdagangkan di antara keduanya.