Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) Kementerian Agama terus melaksanakan sosialisasi, edukasi, dan literasi sertifikasi halal kepada pelaku usaha. Hari ini, edukasi sertifikasi halal dilaksanakan BPJPH dengan menyasar pelaku usaha sektor hulu, yaitu jasa penyembelihan dan hasil sembelihan.
"Hari ini BPJPH melaksanakan edukasi sertifikasi halal bagi pelaku usaha sektor hulu jasa penyembelihan dan hasil sembelihan, yang kita laksanakan secara serentak di sebelas provinsi." kata Kepala BPJPH Kemenag, Muhammad Aqil Irham, di Jakarta, Rabu (29/5/2024).
"Kegiatan ini sangat penting mengingat jasa penyembelihan dan hasil sembelihan merupakan sektor hulu yang strategis dalam pemenuhan kebutuhan pokok masyarakat berupa produk pangan asal hewan yang harus terjamin kehalalannya." imbuh Aqil.
Selain sangat dibutuhkan oleh masyarakat dengan nilai ekonomi yang sangat besar, lanjutnya, jasa penyembelihan dan hasil sembelihan berperan penting dalam rantai nilai industri makanan halal di Indonesia. Akan tetapi, sektor penghasil produk berupa daging tersebut merupakan bahan dengan titik kritis kehalalan yang tinggi. Karenanya, regulasi Jaminan Produk Halal mengatur bahwa jasa penyembelihan dan hasil sembelihan merupakan jenis produk yang wajib bersertifikat halal.
"Pemberlakuan Keputusan Menteri Agama Nomor 748 Tahun 2021 tentang Jenis Produk yang Wajib Bersertifikat Halal semakin menunjukkan bahwa keberadaan RPH bersertifikat halal sangatlah penting dan strategis. Mengingat produk makanan adalah jenis produk yang mendapat prioritas untuk disertifikasi halal, RPH memegang peranan penting sebagai rantai awal dalam industri pangan asal hewan yang halal dan sehat." kata Aqil menegaskan.