Padang – Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) bersama Pemerintah Provinsi Sumatera Barat bersinergi dalam penyelenggaraan Rapat Koordinasi Percepatan Sertifikasi Halal bagi Pelaku Usaha Mikro dan Kecil (UMK). Kegiatan ini berlangsung di Auditorium Gubernuran, Jl. Jenderal Sudirman No. 51, Padang.
Rapat koordinasi ini merupakan tindak lanjut atas amanat Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Bidang Jaminan Produk Halal, yang mengatur kewajiban sertifikasi halal bagi produk UMK. Berdasarkan regulasi tersebut, kewajiban sertifikasi halal bagi produk UMK akan berlaku efektif mulai 17 Oktober 2026. Forum ini menjadi ruang strategis bagi BPJPH, pemerintah pusat, pemerintah daerah, dan sektor swasta untuk memperkuat kolaborasi fasilitasi sertifikasi halal, termasuk program Sertifikasi Halal Gratis (Sehati) bagi pelaku UMK.
Wakil Kepala BPJPH, Afriansyah Noor, yang hadir dalam rakor menekankan pentingnya kolaborasi lintas sektor dalam mencapai target program sertifikasi halal nasional.
”Sumatera Barat merupakan salah satu daerah dengan kekayaan kuliner yang luar biasa. Karena itu, kami fokus meningkatkan sosialisasi terkait sertifikasi halal. Namun, upaya ini tidak bisa dilakukan sendiri. Kami butuh dukungan penuh dari Pemerintah provinsi, kabupaten/kota, dan seluruh pemangku kepentingan terkait.” tegas Afriansyah Noor di Padang, Kamis (26/6/2025).