Jakarta— Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) melalui Deputi Bidang Registrasi dan Sertifikasi Halal menyelenggarakan Forum Konsultasi Publik (FKP) terkait Standar Pelayanan Sertifikasi Halal Reguler Mandiri, Kamis (24/07/2025). FKP ini diselenggarakan sebagai bagian dari upaya BPJPH dalam meningkatkan mutu layanan sertifikasi halal, khususnya skema reguler mandiri, dengan melibatkan partisipasi publik secara aktif. Kegiatan ini juga bertujuan untuk menyusun standar pelayanan minimum yang akuntabel dan partisipatif.
Kepala BPJPH, Ahmad Haikal Hasan, dalam arahannya menekankan bahwa penyusunan regulasi dan standar pelayanan harus mengedepankan prinsip kemudahan tanpa mengurangi kualitas layanan.
“Dalam pembuatannya, regulasi yang kita rancang harus didasarkan pada asas kemudahan (sederhana), ringan, dan tidak mengurangi kualitas mutu. Peraturan dibuat untuk mempermudah,” tegas Kepala BPJPH Ahmad Haikal Hasan, di Jakarta, Kamis (24/7/2025).
Membuka kegiatan tersebut, Kepala BPJPH yang akrab disapa Babe Haikal tersebut berharap agar kegiatan FKP dimanfaatkan sebaik-baiknya sebagai wadah pertukaran opini secara partisipatif antara penyelenggara layanan publik dengan publik atau masyarakat penerima layanan.