Jakarta (BPJPH) – Kepala Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH), Haikal Hassan, menyampaikan keprihatinannya terhadap praktik pungutan biaya tinggi oleh oknum Lembaga Pemeriksa Halal (LPH) dalam proses sertifikasi halal. Tindakan tersebut dinilai merugikan para pelaku usaha, terutama usaha kecil dan menengah.
Dalam keterangan tertulis yang disampaikan kepada media, Babe Haikal mengungkapkan bahwa dirinya menerima laporan langsung dari para pelaku usaha yang mengeluhkan tingginya biaya pengurusan sertifikasi halal. Salah satu laporan datang dari komunitas pengusaha Warteg di Jakarta, yang mengaku diminta biaya hingga Rp10 juta untuk memperoleh sertifikat halal.
"Menanggapi laporan ini, kami langsung mengambil langkah konkret dengan memberikan sertifikasi halal kepada 50.000 pengusaha Warteg dengan biaya yang sangat terjangkau," ujar Babe Haikal, Senin (10/2/2025).
Selain pengusaha Warteg, pemilik restoran Almaz Fried Chicken yang tengah viral di media sosial, Okta Wirawan, juga mengadukan hal serupa. Ia mengaku dikenakan biaya sertifikasi halal yang sangat tinggi, bahkan mencapai ratusan juta rupiah. Dalam beberapa kasus, terdapat oknum yang mematok biaya berdasarkan jumlah cabang dan karyawan, sehingga total biaya bisa mencapai miliaran rupiah. "Ada oknum yang mengenakan biaya per cabang dan per jumlah karyawan, sehingga totalnya bisa mencapai milyaran," tulis Okta di akun Instagram miliknya.
Saat bertemu langsung dengan Babe Haikal, Okta mendapat penjelasan bahwa sertifikasi halal seharusnya mudah, cepat, dan terjangkau. Babe Haikal menegaskan bahwa masih ada oknum dari LPH yang bukan bagian dari BPJPH yang memanfaatkan celah untuk melakukan pungutan liar (pungli). Ia menegaskan akan menindak tegas praktik semacam ini jika ditemukan bukti yang kuat.
"Sampai saat ini, masih ada oknum dari LPH yang memanfaatkan celah untuk menarik biaya tak masuk akal. Jika ada data dan bukti yang kuat, kami akan mengambil tindakan tegas terhadap praktik pungli ini," tegasnya.
Babe Haikal juga mengimbau para pelaku usaha yang mengalami praktik serupa agar segera melapor ke BPJPH atau Badan Halal Indonesia. Ia menekankan pentingnya pengumpulan bukti agar pemerintah dapat bertindak sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
"Jika menemukan pungutan liar seperti ini, jangan ragu untuk melapor ke BPJPH atau Badan Halal Indonesia melalui kanal apapun, termasuk media sosial. Kami akan menindak tegas pelaku pemerasan," tutupnya.
Para pengusaha pun diimbau untuk tidak takut melaporkan kasus yang mereka alami, karena pemerintah berkomitmen untuk menegakkan transparansi dan keadilan dalam sistem sertifikasi halal di Indonesia.