Jakarta – Upaya Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) untuk memperkuat ekosistem industri halal di Indonesia melalui fasilitasi sertifikasi halal bagi pelaku usaha mikro dan kecil (UMK) terus berlanjut. Hari ini, upaya dilakukan BPJPH bersama Pemerintah Provinsi Jawa Tengah dengan menggelar rapat koordinasi fasilitasi sertifikasi halal, dengan melibatkan pimpinan daerah, masing masing kepala dinas provinsi dan kabupaten/kota, pimpinan bank regional provinsi Jateng, Satgas Layanan JPH Jateng, dan stakeholder terkait lainnya di wilayah Jateng.
Deputi Bidang Registrasi dan sertifikasi Halal BPJPH, Mamat Salamet Burhanudin, menekankan pentingnya koordinasi antara BPJPH dan stakeholder di Jateng tersebut merupakan langkah strategis dalam mendukung pelaku UMK untuk memperoleh kemudahan sertifikasi halal termasuk melalui pembiayaan dan edukasi sertifikasi halal. Dengan bersertifikat halal, diharapkan UMK dapat meningkatkan daya saing produknya, memperluas akses pasar, dan juga menghadirkan kepastian hukum serta kepercayaan konsumen produknya.
Dengan dukungan berbagai pihak, diharapkan program ini dapat berjalan efektif dan memberikan manfaat yang maksimal bagi pelaku UMK di Indonesia. Program fasilitasi sertifikasi halal sendiri bertujuan untuk membantu pelaku UMK memperoleh sertifikat halal tanpa biaya, sesuai dengan amanat Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Bidang Jaminan Produk Halal.
Dengan adanya koordinasi yang intensif antara BPJPH, Pemerintah Provinsi, dan berbagai pihak terkait, diharapkan fasilitasi sertifikasi halal dapat berjalan lancar dan tepat waktu, serta memperluas dan memperkuat ekosistem halal di tanah air.