JAKARTA --- Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) Kementerian Agama terus berupaya memperkuat ekosistem halal di Tanah Air. Salah satunya dengan mendorong lembaga pelatihan untuk mencetak lebih banyak penyelia halal yang dibutuhkan oleh pelaku industri dalam menjaga kualitas kehalalan produk baik dari bahan maupun proses produksinya.
“(Pelatihan) ini adalah pelatihan yang ke-70, angka yang luar biasa. Dan ini menjadi sinyal betapa industri ini terus berkembang. Berbanding lurus juga terhadap kebutuhan produk halal di Indonesia." kata Kepala BPJPH, Muhammad Aqil Irham, saat membuka pelatihan Penyelia Halal melalui platform virtual meeting, Senin (24/6/2024).
"Ini adalah momentum yang baik dalam menyambut kewajiban sertifikasi halal yang berlaku bagi industri menengah, besar dan luar negeri mulai Oktober 2024 mendatang.“ jelasnya di hadapan 50 calon penyelia halal yang berasal dari kalangan akademisi, pelaku usaha, dan halal center.
Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Bidang Jaminan Produk Halal, penyelia halal merupakan orang internal dari perusahaan yang bertanggung jawab penuh terhadap proses produk halal. Peraturan tersebut juga mewajibkan setiap perusahaan memiliki penyelia halal untuk ditugaskan memastikan berjalannya proses produk halal di perusahaan tersebut.