Jakarta — Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) menggelar Sosialisasi Antikorupsi bagi seluruh pegawai secara daring pada Rabu (10/6/2026). Kegiatan yang menghadirkan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebagai narasumber tersebut merupakan bagian dari upaya BPJPH memperkuat budaya integritas, akuntabilitas, dan profesionalisme aparatur sipil negara dalam penyelenggaraan layanan Jaminan Produk Halal (JPH). Sosialisasi ini juga menjadi salah satu langkah strategis BPJPH dalam membangun tata kelola pemerintahan yang baik, memperkuat reformasi birokrasi, serta meningkatkan kualitas pelayanan publik yang bersih dan bebas dari praktik korupsi.
Kepala BPJPH Ahmad Haikal Hasan, dalam sambutannya menegaskan b ahwa seluruh pegawai harus menjadikan integritas sebagai fondasi utama dalam menjalankan tugas dan tanggung jawab sebagai pelayan publik. Menurutnya, keberhasilan sebuah organisasi tidak hanya diukur dari capaian kinerja, tetapi juga dari kemampuan seluruh insan organisasi menjaga kejujuran, amanah, dan komitmen terhadap nilai-nilai moral dalam setiap pelaksanaan tugas. Dalam hal ini, dicontohkannya salah satu tokoh bangsa yang selalu menjadi inspirasi dalam menjaga integritas adalah Mohammad Hatta.
"Bung Hatta adalah salah satu tokoh yang saya kagumi. Beliau pernah berkata, 'Jika menjadi pejabat dan kekayaanmu bertambah, maka keluar atau mundurlah.' Pesan ini mengingatkan kita bahwa jabatan adalah amanah yang harus dijalankan dengan integritas dan kejujuran," ujar Kepala BPJPH yang akrab disapa Babe Haikal tersebut.
Lebih lanjut, Babe Haikal mengingatkan bahwa berbagai penyimpangan sering kali berawal dari ketidakmampuan seseorang mengendalikan keinginan dan bersabar terhadap proses yang sedang dijalani. Karena itu, ia mengajak seluruh pegawai untuk meyakini bahwa setiap rezeki telah ditetapkan dan tidak perlu dicari melalui cara-cara yang bertentangan dengan aturan maupun nilai-nilai agama.
"Sebenarnya Allah sudah menetapkan banyak kebaikan untuk kita. Namun terkadang kita tidak sabar menunggu waktu yang tepat sehingga memilih jalan yang tidak semestinya. Padahal, jika kita bersabar sedikit saja, apa yang telah Allah takdirkan tidak akan pernah tertukar. Rezeki yang menjadi bagian kita tidak akan diambil orang lain, dan apa yang bukan untuk kita tidak akan pernah menjadi milik kita," kata Babe Haikal.
Menurut Haikal, integritas tidak cukup diwujudkan melalui ritual ibadah semata, tetapi harus tercermin dalam perilaku sehari-hari, termasuk dalam menjalankan tugas, mengelola kewenangan, dan menjaga amanah jabatan.
"Sehebat apa pun salatmu, puasamu, umrahmu, dan hajimu, jangan pernah memakan hak orang lain. Karena yang paling berat bukan sekadar perkara makanan haram, tetapi ketika seseorang mengambil dan menikmati hak yang bukan miliknya," tegas Babe Haikal.
Pada kesempatan yang sama, Inspektur BPJPH, Mohammad Fitri, menyampaikan bahwa BPJPH terus berupaya memperkuat komitmen pemberantasan korupsi melalui berbagai upaya. Terbaru, upaya diwujudkan dengan menerbitkan Keputusan Kepala BPJPH Nomor 158 Tahun 2026 tentang Kebijakan Antikorupsi di Lingkungan BPJPH.
"Regulasi tersebut menjadi pedoman bagi seluruh pegawai dalam menerapkan prinsip-prinsip antikorupsi, mencegah benturan kepentingan, serta menjaga integritas dalam pelaksanaan tugas dan fungsi organisasi. Mari kita jaga integritas bersama. Karena bekerja di BPJPH bukan hanya memastikan produk yang beredar itu halal, tetapi juga memastikan setiap rezeki yang kita peroleh juga halal," ujar Mohammad Fitri.
Sedangkan Analis Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi pada Direktorat Sosialisasi dan Kampanye Antikorupsi KPK, Anjar Ariendra, dalam pemaparannya menjelaskan bahwa pemberantasan korupsi tidak hanya dilakukan melalui penegakan hukum, tetapi juga dibangun melalui pembentukan budaya integritas yang kuat di lingkungan kerja. Oleh karena itu, setiap pegawai memiliki peran penting dalam menciptakan organisasi yang transparan, akuntabel, dan bebas dari praktik korupsi.
Ia juga mengupas berbagai bentuk tindak pidana korupsi, serta modus dan risiko korupsi yang kerap terjadi di sektor pelayanan publik, dan strategi pencegahan yang perlu diterapkan oleh setiap pegawai untuk mencegah terjadinya tipikor tersebut.
Melalui sosialisasi antikorupsi ini, diharapkan seluruh pegawai menjadi semakin berintegritas, dan meningkatkan kesadaran terhadap risiko korupsi, serta memperkuat komitmen untuk memberikan pelayanan publik yang profesional, transparan, dan berorientasi pada kepentingan masyarakat. Upaya tersebut sekaligus menjadi bagian dari penguatan tata kelola pemerintahan yang baik, pembangunan budaya kerja berintegritas, serta penguatan Zona Integritas di lingkungan BPJPH guna mendukung terwujudnya layanan Jaminan Produk Halal yang kredibel, terpercaya, dan berdaya saing. []









