Jakarta, 28 Juli 2025 — Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) menyelenggarakan Focus Group Discussion (FGD) bertajuk Evaluasi Implementasi Undang-Undang Jaminan Produk Halal (JPH). Evaluasi ini merupakan bagian dari upaya BPJPH dalam memperkuat tata kelola jaminan produk halal yang dilaksanakan oleh BPJPH yang kini berstatus sebagai Lembaga Pemerintah Non Kementerian (LPNK) di bawah Presiden.
Membuka FGD, Kepala BPJPH Ahmad Haikal Hassan menegaskan pentingnya dilakukan evaluasi menyeluruh terhadap implementasi Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal (UU JPH). Setelah lebih dari satu dekade berjalan, menurutnya, sudah saatnya regulasi ini diperkuat dan disesuaikan dengan perkembangan kebutuhan masyarakat dan industri halal.
“Semangat dan substansi Undang-undang Jaminan Produk Halal perlu disesuaikan. Kini, BPJPH juga berada di bawah Presiden, ini menunjukkan pentingnya posisi BPJPH dalam arsitektur kelembagaan nasional. Sehingga program JPH harus selaras dengan program-program Bapak Presiden Prabowo Subianto." kata Kepala BPJPH, Ahmad Haikal Hasan, di Jakarta, Senin (28/7/2025).
"Harus dipastikan bahwa implementasi Undang-undang (JPH) ke depan semakin membawa manfaat bagi masyarakat dan kemajuan bangsa. Penting untuk menjadikan halal sebagai fungsi ekonomi nasional yang inklusif dan berkelanjutan, seiring upaya pemerintah untuk mengakselerasi pertumbuhan ekonomi nasional." lanjut Babe Haikal, sapaan akrab Ahmad Haikal Hasan.
Lebih lanjut, babe Haikal juga mengatakan bahwa jaminan produk halal juga harus mengedepankan nilai-nilai transparansi, traceability, dan trustability. Halal bukan sekedar kewajiban regulasi, tapi telah menjadi gaya hidup modern, simbol kualitas, kebersihan, dan kesehatan.