Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) terus melanjutkan sosialisasi sertifikasi halal bagi Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) guna mendukung penguatan Program Makan Bergizi Gratis (MBG). Kali ini, BPJPH melalui Kedeputian Bidang Registrasi dan Sertifikasi Halal menggelar sosialisasi lanjutan bagi SPPG wilayah Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) dan Jawa Tengah secara daring pada Senin (25/05/2026).
Kegiatan yang berlangsung dalam tiga sesi tersebut diikuti oleh para Kepala SPPG dari berbagai wilayah di DIY dan Jawa Tengah, di antaranya Kabupaten Banyumas, Kulon Progo, Bantul, Kebumen, Purbalingga, Purworejo, Cilacap, Sleman, Magelang, Sukoharjo, Temanggung, Klaten, Gunungkidul, Banjarnegara, Boyolali, Wonosobo, serta Kota Yogyakarta, Kota Magelang, Kota Surakarta, dan Kota Salatiga. Sejumlah pimpinan dan pengurus Lembaga Pemeriksa Halal (LPH) juga turut hadir dalam kegiatan tersebut.
Membuka kegiatan, Deputi Bidang Registrasi dan Sertifikasi Halal BPJPH, Mamat Salamet Burhanudin, menegaskan bahwa aspek kehalalan merupakan bagian penting yang tidak dapat dipisahkan dari penyelenggaraan Program MBG karena program tersebut menyediakan makanan dan minuman secara langsung kepada masyarakat penerima manfaat.
“MBG menyelenggarakan makanan dan minuman untuk penerima manfaat, dan itu harus diperhatikan standar kehalalannya. Sesuai dengan Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2024, seluruh produk termasuk makanan dan minuman yang beredar di Indonesia wajib bersertifikat halal. SPPG dalam operasionalnya wajib memperhatikan kehalalan sebagai bagian dari menjaga mutu pangan,” ujar Mamat Salamet Burhanudin.
Menurutnya, sertifikasi halal tidak hanya berkaitan dengan kepatuhan terhadap regulasi, tetapi juga menjadi bagian penting dalam menjaga kualitas layanan dan perlindungan masyarakat. Kehadiran sertifikat halal pada SPPG dinilai dapat memperkuat rasa aman sekaligus meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap pelaksanaan Program MBG.
Ia juga menyampaikan bahwa BPJPH terus berupaya memberikan pemahaman kepada seluruh pemangku kepentingan, baik pelaku usaha maupun masyarakat, terkait layanan sertifikasi halal. Menurutnya, tujuan utama sertifikasi halal adalah memberikan kenyamanan, ketenangan, dan kepastian hukum kepada masyarakat dalam mengonsumsi produk.
“Sertifikat halal menjadi nilai tambah bagi kepercayaan publik. Karena itu, kami berharap Program MBG juga semakin mendapatkan kepercayaan masyarakat melalui adanya sertifikasi halal pada SPPG,” katanya.
Dalam sosialisasi tersebut, peserta mendapatkan penjelasan mengenai mekanisme sertifikasi halal reguler bagi SPPG, mulai dari persyaratan administrasi, tahapan pengajuan, hingga prosedur sertifikasi halal yang harus dipenuhi. BPJPH berharap para penyelenggara MBG dapat memahami proses sertifikasi halal secara menyeluruh sehingga implementasinya di lapangan berjalan lebih cepat, tepat, dan sesuai ketentuan.
Melalui sosialisasi lanjutan ini, BPJPH mendorong kolaborasi antara pemerintah, penyelenggara SPPG, dan LPH guna mempercepat sertifikasi halal SPPG di berbagai daerah. Langkah tersebut diharapkan dapat memperkuat kualitas layanan Program MBG sekaligus mendukung penguatan ekosistem halal nasional yang semakin luas dan terpercaya. []









