Jakarta — Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal Republik Indonesia (BPJPH RI) paparkan perkembangan regulasi Jaminan Produk Halal (JPH) Indonesia dalam forum bisnis antara delegasi Kamar Dagang Istanbul Turki dan pelaku industri makanan-minuman nasional yang akan berlangsung di Jakarta.
Forum ini merupakan bagian dari rangkaian kegiatan Promosi Ekspor Produk Nasional yang diinisiasi oleh KJRI Istanbul bersama Istanbul Chamber of Commerce (Istanbul Ticaret Odası/ITO). Kegiatan ini bertujuan mengidentifikasi sektor-sektor potensial untuk memperkuat hubungan dagang Indonesia–Turki, terutama di industri makanan dan minuman.
Delegasi resmi Kamar Dagang Istanbul yang hadir terdiri dari Vice Chairman Ahmed Ozer, Vice Chairman Mehmet Develioglu, Secretary General Nihat Alayoglu, dan Officer Caner Mert. Delegasi melakukan pertemuan bisnis bersama Gabungan Pengusaha Makanan dan Minuman Indonesia (GAPMI) pada 14 November 2025 di Jakarta. salah satu agenda penting dalam dialog tersebut adalah pembahasan regulasi sertifikasi halal Indonesia, seiring meningkatnya minat pelaku usaha Turki terhadap peluang pasar Indonesia dan kebutuhan pemenuhan standar halal.
BPJPH RI melalui Deputi Bidang Kemitraan dan Standar Idealisasi Halal, Abdul Syakur, memaparkan sejumlah update penting. Di antaranya, kerangka regulasi Jaminan Produk Halal Indonesia, mekanisme sertifikasi halal bagi produk dalam negeri dan impor, standar dan persyaratan halal yang berlaku, serta peluang kolaborasi produk halal antara Indonesia dan Turki. BPJPH RI memandang forum ini sebagai momentum strategis untuk memperluas pemahaman internasional mengenai regulasi halal Indonesia serta memperkuat posisi Indonesia sebagai pusat pengembangan ekosistem halal dunia. []








