JAKARTA ---- Berbalut pakaian adat, Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) hari ini menandatangani perjanjian kerja sama dengan sebelas mitra strategis untuk memfasilitasi lebih dari 410 ribu pelaku usaha. Selain fasilitasi, kerja sama juga mencakup sosialisasi, edukasi, dan promosi Jaminan Produk Halal (JPH). Langkah ini menjadi salah satu strategi BPJPH dalam menjalankan program penyelenggaraan JPH di tengah kebijakan efisiensi yang dilakukan pemerintah.
Kepala BPJPH Ahmad Haikal Hasan mengatakan bahwa kolaborasi tersebut penting dilakukan agar berbagai pemangku kepentingan secara bersama-sama bahu-membahu memainkan peran masing-masing dalam membangun ekosistem industri halal yang kuat di Indonesia.
“Halal merupakan industri yang luar biasa besar, dan Indonesia harus menjadi tuan rumah di industri ini. Melalui kerja sama ini, kami memperluas akses fasilitasi sertifikasi halal." ungkap Babe Haikal, sapaan karabnya, usai penandatanganan kerja sama di Gedung BPJPH, hari ini, Jum'at (14/02/2025).
"Kami juga mengingatkan para mitra untuk berhati-hati dalam pelaksanaannya, karena halal tidak bisa ditawar. Jika suatu produk mengandung bahan tidak halal, meskipun hanya 0,01%, maka produk tersebut tidak dapat disebut halal,” lanjutnya menegaskan.