Tuban — Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) ,melaksanakan kegiatan pengawasan Jaminan Produk Halal (JPH) pada sejumlah objek pengawasan seperti supermarket dan jasa pendistribusian di Kota Tuban, Jawa Timur, pada Sabtu (15/11/2025).
Kegiatan ini merupakan salah satu bentuk pelaksanaan tugas dan fungsi BPJPH dalam memastikan penerapan regulasi JPH sekaligus menegakkan kepatuhan pelaku usaha terhadap kewajiban sertifikasi halal dan implementasi Sistem Jaminan Produk Halal (SJPH).
Deputi Pembinaan dan Pengawasan Jaminan Produk Halal, EA Chuzaemi Abidin, mengatakan bahwa pengawasan dilakukan untuk memastikan bahwa produk yang beredar di masyarakat telah memenuhi ketentuan. Pengawasan juga memastikan bahwa pada produk bersertifikat halal yang beredar telah dilakukan pencantuman label halal secara benar pada kemasan.
Pengawasan di lokasi penjualan dan distribusi adalah langkah strategis BPJPH dalam memberikan perlindungan bagi konsumen serta memastikan pelaku usaha menjalankan regulasi halal sesuai ketentuan perundang-undangan. Ia juga menegaskan bahwa kepatuhan pelaku usaha merupakan elemen fundamental dalam menjaga integritas ekosistem halal nasional.








