Jakarta (BPJPH) --- Pelaku usaha mikro dan kecil (UMK) di sejumlah daerah mengatakan bahwa mengurus sertifikasi halal dirasakan mudah, bahkan bagi UMK tidak dipungut biaya sepeserpun alias gratis. Edi, seorang pelaku UMK penghasil minuman sari buah dan manisan buah di Tangerang, Banten, mengatakan bahwa mengurus sertifikasi halal ternyata tidak sesulit yang dibayangkan.
"Setelah mengikuti Sehati, ternyata mengurusnya (sertifikasi halal) mudah sekali. Enggak bawa berkas-berkas ke kantor. Cukup dengan online dan dibantu oleh Bu Ari (Pendamping Proses Produk Halal) di sini." kata Edi yang telah menekuni usahanya selama puluhan tahun itu di Tangerang, Minggu (11/6/2023).
Peni, seorang pelaku UMK produsen keripik pisang di Tangerang, juga mengatakan hal yang sama. Dikatakannya, mengurus sertifikasi halal ternyata sangat mudah. Bahkan, Peni sertifikat halal bagi produknya juga cepat terbitnya.
"Alhamdulillah prosesnya mudah. Awalnya saya menyiapkan NIB, lalu mengikuti arahan Pendamping untuk mengajukan permohonan sertifikat halal lewat aplikasi online Sihalal." kata Peni.
"Sertifikat halalnya juga cepat kok terbitnya. Kurang lebih dua minggu sudah jadi." lanjut Peni yang telah menerima sertifikat halal BPJPH dua bulan yang lalu.