Jakarta — Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) menggelar Rapat Koordinasi Jaminan Produk Halal (JPH) guna memperkuat kebijakan terkait produk impor menjelang implementasi kewajiban sertifikasi halal tahap berikutnya yang akan berlaku mulai 18 Oktober 2026. Kegiatan tersebut berlangsung di Gedung BPJPH, Jakarta Timur, Kamis (11/6/2026).
Rapat koordinasi diselenggarakan sebagai bagian dari upaya sinkronisasi, koordinasi, dan pengendalian kebijakan Jaminan Produk Halal, khususnya terkait produk luar negeri yang masuk, beredar, dan diperdagangkan di wilayah Indonesia. Penguatan kebijakan produk impor dinilai menjadi aspek penting untuk memastikan implementasi Wajib Halal Oktober 2026 berjalan efektif, terukur, dan memberikan kepastian hukum bagi pelaku usaha maupun masyarakat.













