Lampung --- Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) mendorong produktivitas kinerja Lembaga Pendamping Proses Produk Halal (LP3H) dan Pendamping Proses Produk Halal (P3H) dalam melaksanakan pendampingan sertifikasi halal para pegiat usaha mikro dan kecil (UMK). Salah satunya, dengan mengimbau LP3H dan P3H memanfaatkan teknologi informasi dan digital dalam melaksanakan komunikasi dan edukasi sertifikasi halal kepada para pegiat UMK.
Hal ini disampaikan Deputi Bidang Kemitraan dan Standardisasi Halal BPJPH Abd Syakur, saat membuka kegiatan Penguatan Lembaga Pendamping Proses Produk Halal (LP3H) dan Pendamping Proses Produk Halal (P3H) se-Provinsi Lampung, di Aula Saibatin Kanwil Kemenag Provinsi Lampung.
"Kita hidup di era digital. Siapa yang cepat, dia yang unggul. Kalau tidak beradaptasi, kita akan tertinggal," kata Deputi Bidang Kemitraan dan Standardisasi Halal BPJPH Abd Syakur di hadapan ratusan pimpinan dan pengurus LP3H dan P3H di Provinsi Lampung, Sabtu (2/8/2025).
Menurutnya, penggunaan media digital dalam edukasi sertifikasi halal seperti melalui media sosial sangat efektif dan efisien. Terlebih, saat ini penggunaannya semakin meningkat dari waktu ke waktu. Tidak hanya untuk kebutuhan sosialisasi, media sosial misalnya, bahkan juga dapat dimanfaatkan untuk promosi produk halal. Selain itu, kecepatan dan jangkauan media digital juga sangat mendukung edukasi sertifikasi halal yang dilakukan oleh para P3H di tengah masyarakat.