Jakarta --- Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) dan Kementerian Agama (Kemenag) hari ini melaksanakan Penandatanganan Berita Acara Serah Terima Aset dan Kewajiban dalam rangka Pelaksanaan Likuidasi Antara Unit Akuntansi Pengguna Anggaran (UAPA) Kemenag dan BPJPH. Berita acara ditandatangani oleh Kepala BPJPH Ahmad Haikal Hasan dan Menteri Agama (Menag) Nasaruddin Umar.
Likuidasi antar kedua lembaga tersebut dilaksanakan seiring transformasi kelembagaan BPJPH sebagai Lembaga Pemerintah Non Kementerian (LPNK) dalam Kabinet Merah Putih Presiden Prabowo Subianto. Perubahan ini membawa konsekuensi besar, terutama dalam hal penataan sistem akuntansi, pengelolaan aset serta pertanggungjawaban keuangan.
"Hari ini, kita menyaksikan salah satu tonggak penting dalam proses transisi tersebut yaitu serah terima aset dan kewajiban sebagai bagian dari likuidasi UAPA Kementerian Agama dan UAPA BPJPH. Ini bukan sekadar penyerahan administratif, tetapi merupakan bentuk nyata dari komitmen kita bersama untuk mewujudkan tata kelola keuangan negara yang akuntabel, transparan dan sesuai dengan prinsip-prinsip good governance." kata Kepala BPJPH Ahmad Haikal Hasan dalam sambutannya di Kantor Kementerian Agama, Jakarta Pusat, Selasa (29/7/2025).