Jakarta - Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) menggelar Courtesy Meeting & Discussion with China Halal Certification Bodies di Kantor BPJPH, Selasa (28/04/2026). Kegiatan ini mengundang 18 lembaga halal luar negeri (LHLN) dari Republik Rakyat China sebagai upaya memperkuat kerja sama produk halal antara kedua negara melalui kebijakan wajib halal yang akan berlaku mulai Oktober 2026.
“Jadi saya mengundang semua lembaga halal dari RRC. Yuk kita sama-sama membangun ekonomi yang lebih baik. Tentunya dengan semangat saling menguntungkan untuk kedua negara, yang ekspor semakin mudah tapi terseleksi,” ungkap Kepala BPJPH Ahmad Haikal Hasan, di Jakarta, Selasa (28/4/2026).
Haikal Hasan menambahkan, penguatan kerja sama ini juga mencakup aspek ekosistem halal secara menyeluruh, mulai dari proses inspeksi, inventori, pengemasan, hingga distribusi produk. Hal tersebut menjadi bagian penting dalam menjamin kualitas produk halal dari hulu hingga hilir.
Dalam pertemuan tersebut, Kepala BPJPH yang akrab disapa Babe Haikal juga menyampaikan pidato penting yang menegaskan bahwa mandatory sertifikasi halal tidak lagi terbatas pada sertifikasi produk semata, melainkan telah diperluas mencakup seluruh rantai distribusi, termasuk pengemasan, penyimpanan, dan distribusi, sebagai penerapan pengendalian halal secara menyeluruh (end-to-end).
"Perusahaan yang sebelumnya hanya memperoleh sertifikasi halal pada produknya, ke depan juga diwajibkan untuk memastikan bahwa proses pengemasan, penyimpanan, dan distribusi memenuhi ketentuan sertifikasi halal." terang Babe Haikal menjelaskan.












