Jakarta --- Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) Kementerian Agama mengundang sejumlah asosiasi pelaku usaha dan importir untuk mendiskusikan sejumlah isu penting yang berkaitan dengan pemberlakukan kewajiban sertifikasi halal bagi produk yang masuk, beredar dan diperdagangkan di wilayah Indonesia mulai Oktober 2024 mendatang.
"Kami mengundang para pimpinan atau perwakilan asosiasi usaha dan importir untuk diskusi bersama-sama, membahas berbagai hal yang berkaitan dengan pemberlakuan kewajiban sertifikasi halal yang secara bertahap akan diimplementasikan mulai Oktober 2024." kata Kepala Pusat Kerja Sama dan Standardisasi Halal, Abd Syakur, usai memimpin FGD di Oakwood Hotel, Jakarta Timur, hari ini, Selasa (11/6/2024).
Nampak hadir dalam FGD Sekretaris BPJPH E.A Chuzaemi Abidin, dan Kepala Pusat Registrasi, Sertifikasi Halal Siti Aminah, serta puluhan perwakilan asosiasi usaha. Di antaranya, APINDO (Asosiasi Pengusaha Indonesia), HIPPINDO (Himpunan Peritel & Penyewa Pusat Perbelanjaan Indonesia), AFFI (Asosiasi Flavor dan Fragran Indonesia), ASPIDI (Asosiasi Pengusaha Importir Daging Indonesia), ASPADIN (Asosiasi Perusahaan Air Minum dalam Kemasan Indonesia), APRINDO (Asosiasi Retail Indonesia), Gabungan Perusahaan Makanan & Minuman Seluruh Indonesia (GAPMMI), American Chamber of Commerce Indonesia, European Chamber of Commerce Indonesia, APREGINDO (Asosiasi Pengusaha Ritel Merk Global Indonesia), British Chamber of Commerce Indonesia, dan US-ASEAN.