Lebih lanjut, Afriansyah mengungkapkan bahwa dari sekitar 60 juta produk luar negeri yang masuk ke Indonesia, baru 10% yang telah bersertifikat halal. Untuk memastikan kepatuhan terhadap regulasi halal, BPJPH menggandeng berbagai lembaga, termasuk Lembaga Pemeriksa Halal (LPH) dan Lembaga Pendamping Proses Produk Halal (LP3H), yang melibatkan organisasi masyarakat serta institusi pendidikan.
Rektor ISTN, Isnuwardianto, yang hadir bersama Wakil Rektor dan sejumlah dekan, menyatakan dukungan penuh terhadap kebijakan mandatory halal yang dicanangkan pemerintah. Ia menekankan pentingnya peran kampus dalam membangun industri halal, salah satunya dengan mendukung pengembangan kawasan industri halal. "Kami melihat keterlibatan akademisi sangat penting dalam memastikan keberlanjutan industri halal yang kompetitif," tuturnya.
Sebagai salah satu universitas swasta tertua di Indonesia, ISTN memiliki rekam jejak panjang dalam pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi, termasuk dalam sektor industri halal. Kampus ini berkomitmen untuk terus berkontribusi dalam pengembangan inovasi halal melalui riset dan pendidikan berbasis teknologi.
Sulaeman dari PII turut menyampaikan bahwa regulasi yang lebih fleksibel diperlukan guna mendorong masuknya investasi ke Indonesia. Menurutnya, bagi masyarakat luar negeri, produk halal lebih sering dikaitkan dengan aspek kesehatan dibandingkan dengan alasan agama.
Melalui kerja sama ini, ISTN dan PII berharap dapat berkontribusi lebih dalam mendukung ekosistem industri halal di Indonesia, baik dari segi riset, edukasi, maupun investasi.