Jakarta (Kemenag) --- Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) Kementerian Agama (Kemenag) hari ini menyerahkan sertifikat akreditasi bagi 27 Lembaga Pemeriksa Halal (LPH). Bertambahnya jumlah LPH tersebut diharapkan menjadi mitra strategis BPJPH dalam mewujudkan layanan Jaminan Produk Halal (JPH) yang lebih optimal bagi pelaku usaha dalam proses sertifikasi halal melalui jalur reguler.
"Dengan bertambahnya jumlah LPH ini saya berharap pelayanan sertifikasi halal khususnya yang melalui skema reguler menjadi lebih efisien, lebih murah, lebih cepat dan lebih mudah." ungkap Kepala BPJPH Muhammad Aqil Irham usai menyerahkan sertifikat akreditasi bagi 27 LPH di Jakarta, Minggu (7/5/2023).
Penambahan 27 LPH tersebut menambah 28 LPH yang telah beroperasi sebelumnya, sehingga saat ini tersedia 55 LPH yang tersebar di berbagai daerah untuk membantu pelaku usaha dalam proses sertifikasi halal.
Lebih lanjut, Aqil mengatakan bahwa bertambahnya jumlah LPH tersebut juga merupakan bagian dari upaya strategis untuk mendorong akselerasi sertifikasi halal. Ketersediaan LPH yang semakin banyak, lanjutnya, juga diharapkan membawa implikasi positif bagi upaya pencapaian target jangka pendek yakni 1 juta produk bersertifikat halal di tahun 2023 dan target 10 juta produk bersertifikat halal pada tahun 2024.
"Saya juga mendorong agar LPH-LPH yang kini sudah tersebar di seluruh Indonesia supaya mengoptimalkan peranannya sesuai regulasi, sehingga pelaku usaha dapat terlayani dengan sebaik-baiknya." lanjut Aqil.
"Selain itu, LPH-LPH yang ada juga diharapkan untuk dapat mengatur strategi masing-masing secara profesional, berkompetisi secara positif untuk dapat menjadi pilihan pelaku usaha dalam melaksanakan kewajiban sertifikasi halal." imbuhnya.
Terlebih, lanjutnya, LPH memegang peranan penting dalam proses sertifikasi halal melalui jalur reguler yang cakupan jenis produknya banyak dan dalam jumlah yang besar. Dalam proses sertifikasi halal jalur reguler, sesuai ketentuan regulasi JPH, produk harus melalui tahapan pemeriksaan dan/atau pengujian kehalalan produk yang dilaksanakan oleh auditor halal pada LPH.
"Jenis produk yang wajib disertifikasi halal secara reguler jumlahnya banyak dan mempunyai kontribusi yang besar dalam jumlah produk bersertifikat halal." kata Aqil.
Berikut ini nama 27 LPH yang menerima sertifikat akreditasi:
- LPH Wildanun Mukhaladun Mataram
- LPH Universitas Negeri Padang (UNP)
- LPH UIN Alauddin Makassar
- LPH UIN Raden Intan Lampung
- LPH UIN Sayyid Ali Rahmatullah Tulungagung
- LPH UIN Fatmawati Sukarno Bengkulu
- LPH UIN Kiai Haji Achmad Siddiq (KHAS) Jember
- LPH UIN Sunan Ampel Surabaya
- LPH Almahyra Bogor
- LPH Universitas Trunojoyo Madura
- LPH Balai Besar Standardisasi dan Pelayanan Jasa Industri Kerajinan dan Batik Yogyakarta.
- LPH Pusat Kajian dan Advokasi Halal (PUSJILAL) Gowa.
- LPH Universitas Islam Raden Rahmat (UNIRA) Malang.
- LPH Yayasan Halal Thoyib Barokah Cianjur.
- LPH IAIN Syekh Nurjati Cirebon.
- LPH UIN Syarif Hidayatullah Jakarta.
- LPH Balai Besar Standardisasi dan Pelayanan Jasa Industri Agro (BBSPJIA) Bogor.
- LPH Balai Standardisasi dan Pelayanan Jasa Industri (BSPJI) Lampung.
- LPH PT. Surveyor Indonesia.
- LPH PT. Sucofindo.
- LPH Balai Standardisasi dan Pelayanan Jasa Industri (BSPJI) Surabaya.
- LPH Zamzami Magelang.
- LPH Balai Besar Standardisasi dan Pelayanan Jasa Pencegahan Pencemaran Industri (BBSPJPPI) Semarang.
- LPH Universitas Pattimura, Ambon.
- LPH Balai Besar Standardisasi dan Pelayanan Jasa Industri Tekstil (BBPJIT) Bandung.
- LPH Balai Standardisasi dan Pelayanan Jasa Industri (BSPJI) Palembang.
- LPH Balai Standardisasi dan Pelayanan Jasa Industri (BSPJI) Banda Aceh.