Jakarta (BPJPH) --- Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) Kementerian Agama (Kemenag) akan menggelar Survei Kepuasan Layanan Produk Halal tahun 2024. Survei ini akan dilaksanakan oleh Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN).
Kepala BPJPH Kemenag, Muhammad Aqil Irham, mengatakan bahwa survei dimaksudkan sebagai pengukuran secara komprehensif tingkat kepuasan masyarakat penerima layanan sertifikasi halal di seluruh Indonesia. Pengukuran tersebut diperoleh dari responden yang merepresentasikan masyarakat penerima manfaat penyelenggaraan layanan publik sertifikasi halal yang dilaksanakan oleh BPJPH.
"Sesuai amanat Undang-undang, BPJPH dibentuk untuk memberikan layanan sertifikasi halal kepada publik. Oleh karena itu sangat penting bagi kami mengetahui bagaimana kinerja layanan publik yang selama ini dilakukan. Untuk itu, survei kepuasan layanan ini perlu dilakukan." kata Kepala BPJPH, Muhammad Aqil Irham, Minggu (16/6/2024).
"Survei bertujuan untuk mengukur tingkat kepuasan masyarakat atas layanan sertifikasi halal yang dilakukan. Juga, agar kita mengetahui apa saja kekurangan yang harus dibenahi, serta apa saja harapan masyarakat atas layanan sertifikasi halal." lanjut Aqil menerangkan.
"Kesemuanya itu sangatlah penting sebagai referensi bagi kami untuk kemudian melakukan evaluasi dan perbaikan kualitas layanan sertifikasi halal di tahun berikutnya." tandasnya.
Sekretaris BPJPH, E.A Chuzaemi Abidin, mengatakan bahwa survei ini dilaksanakan dengan menggunakan metode deskriptif analisis. Metode itu dipilih untuk menggambarkan kondisi di lapangan sesuai dengan fakta, data dan berbagai dokumen yang ada. Pengumpulan data secara kuantitatif dilakukan sejak 13 Juni 2024 lalu dengan melibatkan kurang lebih 10 ribu responden. Jumlah itu diambil dari sekitar 50 ribu pelaku usaha, Rumah Potong Hewan (RPH), dan Rumah Potong Unggas (RPU) yang mengurus pengajuan sertifikat halal dalam kurun setahun terakhir (1 Mei 2023 hingga 1 Mei 2024) sebagai populasi penelitian.