Jakarta — Menjelang pemberlakuan kebijakan Wajib Halal Tahun 2026, sinergi lintas kementerian dan lembaga terus diperkuat sebagai kunci keberhasilan implementasi Jaminan Produk Halal (JPH) secara nasional. Untuk itu, BPJPH menggelar Rapat Koordinasi Sosialisasi Ketentuan Wajib Halal Oktober 2026 yang dilaksanakan pada tanggal 8–20 Januari 2026. Kegiatan ini melibatkan berbagai kementerian dan lembaga strategis yang memiliki keterkaitan langsung dengan pengaturan, pembinaan, dan pengawasan produk.
Hari ini, rakor dilaksanakan BPJPH bersama BPOM dan Kementerian Kesehatan (Kemenkes), dilangsungkan di Gedung BPJPH, Jakarta Timur. Membuka rakor, Kepala BPJPH RI Ahmad Haikal Hasan menegaskan bahwa kebijakan Wajib Halal 2026 merupakan amanat peraturan perundang-undangan yang harus dilaksanakan sesuai ketentuan.
“Ketentuan wajib halal tidak ada perpanjangan waktu, apalagi penundaan. Yang perlu kita pikirkan adalah bagaimana kebijakan ini dapat sinergi bersama memudahkan implementasi (bagi pelaku usaha dan masyarakat), sehingga Indonesia mampu menjadi rujukan dan standar halal dunia,” tegas Ahmad Haikal Hasan, dalam rakor tersebut, di Jakarta, Jumat (9/1/2026).
Lebih lanjut, Kepala BPJPH yang akrab disapa Babe Haikal, menambahkan bahwa keberhasilan kebijakan wajib halal ini sangat ditentukan oleh keselarasan kebijakan, kesiapan sistem, dan koordinasi di antara seluruh stakeholder terkait, agar implementasinya berjalan efektif tanpa menghambat aktivitas ekonomi dan pelayanan publik.
Sementara itu, Sekretaris Utama BPJPH Muhammad Aqil Irham menekankan bahwa koordinasi lintas sektor merupakan fondasi utama dalam membangun tata kelola JPH yang efektif, terintegrasi, dan berkelanjutan. Menurutnya, kesamaan pemahaman antar pemangku kepentingan diperlukan agar kebijakan wajib halal dapat diterjemahkan secara konsisten, baik pada level perumusan kebijakan maupun pelaksanaan teknis di lapangan.
Rapat koordinasi ini bertujuan untuk menyelaraskan kebijakan serta memetakan jenis produk yang wajib bersertifikat halal, meliputi makanan, minuman, obat, kosmetik, dan produk terkait lainnya, termasuk penyelarasan Kode Sistem Harmonisasi (Harmonized System/HS Code) sebagai dasar klasifikasi produk. Melalui penyelarasan tersebut, BPJPH mendorong terciptanya kejelasan regulasi, kepastian bagi pelaku usaha, serta efektivitas pengawasan produk di seluruh rantai pasok.
Langkah ini merupakan bagian dari komitmen BPJPH dalam memperkuat ekosistem Jaminan Produk Halal nasional, guna menghadirkan kepastian hukum, perlindungan, dan kenyamanan bagi masyarakat, sekaligus meningkatkan daya saing produk halal Indonesia di tingkat global. []









