Jakarta — Pemeirntah terus mematangkan kesiapan implementasi kebijakan Wajib Halal 2026 sebagaimana diamanatkan dalam Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal (JPH) dan Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Bidang Jaminan Produk Halal. Dalam rangka upaya tersebut, hari ini Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) mengundang Kementerian Perindustrian (Kemenperin) untuk menggelar rapat koordinasi dalam rangka sosialisasi ketentuan Wajib Halal Oktober 2026.
Membuka rakor, Kepala BPJPH Ahmad Haikal Hasan menegaskan bahwa kebijakan wajib halal merupakan amanat konstitusional yang bertujuan memberikan kepastian hukum sekaligus perlindungan kepada masyarakat.
“Kewajiban sertifikasi halal adalah amanat undang-undang yang harus dilaksanakan sengan penuh tanggung jawab. Negara hadir untuk menjamin perlindungan bagi masyarakat dalam mengonsumsi dan menggunakan produk, memberikan kepastian hukum bagi pelaku usaha, di samping juga untuk memberikan nilai tambah secara ekonomi bagi pelaku usaha dalam memproduksi dan memperdagangkan produk halalnya” ujar Kepala BPJPH Ahmad Haikal Hasan, di Kantor BPJPH, Kamis (8/1/2026).











