BPJPH - Kemenperin Koordinasikan Implementasi Wajib Halal Oktober 2026

09 Januari 2026 - 11.01

BPJPH - Kemenperin Koordinasikan Implementasi Wajib Halal Oktober 2026

Jakarta — Pemeirntah terus mematangkan kesiapan implementasi kebijakan Wajib Halal 2026 sebagaimana diamanatkan dalam Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal (JPH) dan Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Bidang Jaminan Produk Halal. Dalam rangka upaya tersebut, hari ini Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) mengundang Kementerian Perindustrian (Kemenperin) untuk menggelar rapat koordinasi dalam rangka sosialisasi ketentuan Wajib Halal Oktober 2026.

Membuka rakor, Kepala BPJPH Ahmad Haikal Hasan menegaskan bahwa kebijakan wajib halal merupakan amanat konstitusional yang bertujuan memberikan kepastian hukum sekaligus perlindungan kepada masyarakat.

“Kewajiban sertifikasi halal adalah amanat undang-undang yang harus dilaksanakan sengan penuh tanggung jawab. Negara hadir untuk menjamin perlindungan bagi masyarakat dalam mengonsumsi dan menggunakan produk, memberikan kepastian hukum bagi pelaku usaha, di samping juga untuk memberikan nilai tambah secara ekonomi bagi pelaku usaha dalam memproduksi dan memperdagangkan produk halalnya” ujar Kepala BPJPH Ahmad Haikal Hasan, di Kantor BPJPH, Kamis (8/1/2026).

halal.go.id

Lebih lanjut, Babe Haikal, sapaan akrabnya, menambahkan bahwa keberhasilan implementasi Wajib Halal Oktober 2026 sangat bergantung pada sinergi lintas kementerian dan lembaga, termasuk dalam pengawasan produk dan harmonisasi sistem.

“BPJPH tidak bekerja sendiri. Sinergi BPJPH dengan Kementerian Perindustrian menjadi salah satu kunci agar pelaksanaan wajib halal berjalan efektif tanpa menghambat distribusi produk dan pelayanan publik,” lanjutnya.

Rapat Koordinasi yang digelar secara hybrid tersebut membahas ketentuan Wajib Halal Oktober 2026 dan juga Kode Sistem Harmonisasi Jenis Produk yang Wajib Bersertifikat Halal. Hadir dalam rapat Sekretaris Utama BPJPH Muhammad Aqil irham, Deputi Bidang Kemitraan dan Standardisasi Halal Abd Syakur, beserta jajaran pejabat dan pegawai BPJPH dan Kemenperin.

Dalam rakor tersebut, Sekretaris Utama BPJPH Muhammad Aqil Irham menekankan pentingnya kesamaan pemahaman kebijakan, termasuk terkait klasifikasi produk dan penggunaan Kode Sistem Harmonisasi (HS Code) dalam mendukung implementasi wajib halal. Menurutnya, pendekatan ini juga bertujuan memberikan kejelasan bagi pelaku usaha dalam memenuhi kewajiban sertifikasi halal sesuai regulasi yang berlaku.

halal.go.id

Deputi Bidang Kemitraan dan Standardisasi Halal BPJPH Abd Syakur mengatakan bahwa rapat koordinasi dilaksanakan merujuk pada nota kesepahaman antara Kepala Badan Penyelenggara Jaminan Halal RI dan Menteri Perindustrian RI tentang Sinergitas Pelaksanaan Tugas dan Fungsi Pemerintahan di bidang Penyelenggaraan Jaminan Produk Halal dan Bidang Perindustrian yang ditandatangani tanggal 11 November 2025.

“Standardisasi dan harmonisasi jenis produk melalui kode sistem harmonisasi (HS Code) menjadi instrumen penting agar tidak terjadi perbedaan penafsiran di lapangan. Dengan klasifikasi yang jelas, proses sertifikasi, pengawasan, dan pengendalian produk dapat berjalan lebih efektif dan terintegrasi,” jelasnya. []

Bagikan

Cek Produk Halal

Infografis

halal.go.id
logo halal

Jl. Raya Pd. Gede No.13, RW.1, Pinang Ranti, Kec Makasar, Kota Jakarta Timur, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 13560

Hubungi Kami

Telp: 176

Whatsapp: 08111421142

Email: layanan@halal.go.id

Ikuti Kami

© Copyright 2022 Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal.