Jakarta — Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) menggelar Sosialisasi Standar Pelayanan pada Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal sebagaimana tertuang dalam Keputusan Kepala Badan Nomor 243 Tahun 2025 tentang Standar Pelayanan pada Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal, Rabu (19/10/2025). Kegiatan dilaksanakan secara hybrid, bertempat di Gedung BPJPH serta melalui Zoom Meeting dan YouTube Halal Indonesia. Sosialisasi ini diikuti oleh seluruh pemangku kepentingan terkait penyelenggaraan Jaminan Produk Halal.
Membuka kegiatan, Sekretaris Utama BPJPH, Muhammad Aqil Irham, menegaskan bahwa penyusunan dan penerapan standar pelayanan merupakan langkah strategis untuk memastikan BPJPH hadir dengan layanan yang terukur, terstandar, transparan, akuntabel, konsisten, dan mudah diakses oleh seluruh pelaku usaha, baik UMK maupun industri besar.
“Penyusunan dan penerapan standar pelayanan merupakan langkah strategis yang tidak hanya menjawab kebutuhan masyarakat, tetapi juga menegaskan bahwa BPJPH hadir dengan layanan yang terukur, terstandar, dan mudah diakses oleh seluruh pelaku usaha, baik UMK maupun industri besar,” ujarnya.
Muhammad Aqil Irham juga berharap kegiatan sosialisasi ini dapat memperkuat pemahaman bersama sekaligus menyamakan langkah dalam memberikan pelayanan terbaik. Diharapkan, sosialisasi memberikan pemahaman publik terkait jenis-jenis layanan BPJPH, prosedur sertifikasi halal, dan sebagainya.









