Jakarta — Mengawali tahun 2026, Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) melakukan penguatan ekosistem Jaminan Produk Halal (JPH) nasional melalui penandatanganan tujuh kerja sama strategis. Kerja sama tersebut di antaranya Nota Kesepahaman (MoU), Perjanjian Kerja Sama (PKS) dan juga Recognition Agreement dengan mitra lintas sektor. Penandatanganan tersebut berlangsung di Gedung BPJPH, Jakarta Timur, Selasa (7/1/2026).
Pada kesempatan yang sama, BPJPH juga menyerahkan Sertifikat Akreditasi Lembaga Pemeriksa Halal (LPH) kepada Balai Besar Pengujian Penerapan Produk Kelautan dan Perikanan, sebagai bagian dari penguatan infrastruktur sertifikasi halal nasional, khususnya pada sektor strategis kelautan dan perikanan.
Kepala BPJPH Ahmad Haikal Hasan menyampaikan bahwa kolaborasi multipihak ini merupakan fondasi utama dalam memperkuat penyelenggaraan jaminan produk halal di Indonesia. Menurutnya, halal tidak hanya dimaknai sebagai kepatuhan terhadap regulasi, tetapi juga sebagai instrumen strategis pertumbuhan ekonomi nasional.
“Esensi halal adalah keterbukaan dan transparansi. Dari sana lahir traceability dan trustability. Ketika halal menjadi standar, maka halal akan menjadi mesin pertumbuhan ekonomi nasional,” ujar Babe Haikal, sapaan akrab Kepala BPJPH Ahmad Haikal Hasan, dalam sambutannya di Jakarta, Rabu (6/1/2026).











