PATI — Sekretaris Utama Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) Muhammad Aqil Irham mendorong Pemerintah Kabupaten Pati untuk memperluas fasilitasi sertifikasi halal bagi usaha mikro dan kecil (UMK) guna memperkuat ekosistem halal daerah sekaligus meningkatkan daya saing produk lokal menjelang implementasi Wajib Halal Oktober 2026.
Dorongan tersebut disampaikan Muhammad Aqil Irham saat menghadiri kegiatan Literasi Sadar Halal bagi Kelompok Masyarakat yang diselenggarakan BPJPH bersama Komisi VIII DPR RI Kabupaten Pati, Senin.
"Kami telah berdiskusi dengan Pemerintah Kabupaten Pati agar pelaku usaha dapat difasilitasi memperoleh sertifikat halal. Pendanaan dan dukungan dapat dilakukan secara gotong royong melalui pemerintah daerah, BAZNAS, Badan Wakaf Indonesia, maupun program tanggung jawab sosial perusahaan (CSR). Dengan dukungan tersebut, semakin banyak produk UMK yang mampu memperoleh sertifikat halal dan meningkatkan daya saingnya di pasar," kata Muhammad Aqil Irham, di Pati, Senin (15/6/2026).
Menurut Muhammad Aqil Irham, pengembangan ekosistem halal tidak dapat dilakukan oleh BPJPH sendiri. Diperlukan kolaborasi dan sinergi berbagai pihak agar semakin banyak pelaku usaha memperoleh akses terhadap layanan sertifikasi halal dan mampu memanfaatkan sertifikasi halal sebagai instrumen penguatan usaha.
Lebih lanjut, Muhammad Aqil Irham menegaskan bahwa sertifikat halal tidak hanya berfungsi sebagai bentuk pemenuhan regulasi, tetapi juga menjadi faktor penting dalam meningkatkan kepercayaan konsumen dan memperluas peluang pasar bagi pelaku usaha.
"Kehadiran kami di sini untuk memberikan pemahaman bahwa produk makanan, minuman, obat-obatan, kosmetik, dan berbagai produk lainnya yang diatur dalam ketentuan Jaminan Produk Halal wajib bersertifikat halal. Sertifikat halal bukan sekadar pemenuhan regulasi, tetapi juga menjadi nilai tambah yang dapat meningkatkan kepercayaan konsumen terhadap produk yang dihasilkan pelaku usaha," lanjutnya.











