Perkuat Ekosistem Halal Daerah, Sestama BPJPH Dorong Pemkab Pati Fasilitasi Sertifikasi Halal UMK

16 Juni 2026 - 06.02

Perkuat Ekosistem Halal Daerah, Sestama BPJPH Dorong Pemkab Pati Fasilitasi Sertifikasi Halal UMK

PATI — Sekretaris Utama Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) Muhammad Aqil Irham mendorong Pemerintah Kabupaten Pati untuk memperluas fasilitasi sertifikasi halal bagi usaha mikro dan kecil (UMK) guna memperkuat ekosistem halal daerah sekaligus meningkatkan daya saing produk lokal menjelang implementasi Wajib Halal Oktober 2026.

Dorongan tersebut disampaikan Muhammad Aqil Irham saat menghadiri kegiatan Literasi Sadar Halal bagi Kelompok Masyarakat yang diselenggarakan BPJPH bersama Komisi VIII DPR RI Kabupaten Pati, Senin.

"Kami telah berdiskusi dengan Pemerintah Kabupaten Pati agar pelaku usaha dapat difasilitasi memperoleh sertifikat halal. Pendanaan dan dukungan dapat dilakukan secara gotong royong melalui pemerintah daerah, BAZNAS, Badan Wakaf Indonesia, maupun program tanggung jawab sosial perusahaan (CSR). Dengan dukungan tersebut, semakin banyak produk UMK yang mampu memperoleh sertifikat halal dan meningkatkan daya saingnya di pasar," kata Muhammad Aqil Irham, di Pati, Senin (15/6/2026).

Menurut Muhammad Aqil Irham, pengembangan ekosistem halal tidak dapat dilakukan oleh BPJPH sendiri. Diperlukan kolaborasi dan sinergi berbagai pihak agar semakin banyak pelaku usaha memperoleh akses terhadap layanan sertifikasi halal dan mampu memanfaatkan sertifikasi halal sebagai instrumen penguatan usaha.

Lebih lanjut, Muhammad Aqil Irham menegaskan bahwa sertifikat halal tidak hanya berfungsi sebagai bentuk pemenuhan regulasi, tetapi juga menjadi faktor penting dalam meningkatkan kepercayaan konsumen dan memperluas peluang pasar bagi pelaku usaha.

"Kehadiran kami di sini untuk memberikan pemahaman bahwa produk makanan, minuman, obat-obatan, kosmetik, dan berbagai produk lainnya yang diatur dalam ketentuan Jaminan Produk Halal wajib bersertifikat halal. Sertifikat halal bukan sekadar pemenuhan regulasi, tetapi juga menjadi nilai tambah yang dapat meningkatkan kepercayaan konsumen terhadap produk yang dihasilkan pelaku usaha," lanjutnya.

halal.go.id

Muhammad Aqil Irham menjelaskan bahwa penguatan ekosistem halal menjadi langkah strategis untuk memastikan pelaku usaha siap menghadapi implementasi Wajib Halal Oktober 2026 sekaligus mampu memanfaatkan peluang besar pasar halal nasional dan global. Ia juga menegaskan bahwa DPR RI merupakan mitra strategis BPJPH dalam memperluas implementasi Jaminan Produk Halal di berbagai daerah.

Pada kesempatakn yang sama, Anggota Komisi VIII DPR RI Sri Wulan menilai bahwa peningkatan kesadaran halal di kalangan pelaku usaha dan masyarakat perlu menjadi gerakan bersama karena berkaitan erat dengan perlindungan konsumen sekaligus penguatan ekonomi masyarakat.

"Kesadaran halal itu penting. Ketika masyarakat melihat label halal pada suatu produk, maka muncul rasa aman dan tenang. Karena itu pelaku UMKM perlu menjadi bagian dari ekosistem halal agar mampu meningkatkan daya saing usahanya," ujar Sri Wulan.

Anggota DPR tersebut menambahkan bahwa dalam rangka mendorong percepatan sertifikasi halal, sinergi antara pemerintah pusat dan pemerintah daerah menjadi faktor penting dalam memperluas akses sertifikasi halal bagi pelaku usaha khususnya UMK.

"Tadi kami juga berdiskusi dengan pemerintah daerah mengenai berbagai peluang fasilitasi sertifikasi halal. Program yang disiapkan pemerintah pusat perlu mendapat dukungan daerah agar manfaatnya semakin dirasakan oleh masyarakat," sambung Sri Wulan.

halal.go.id

Berdasarkan data BPJPH per 15 Juni 2026, tercatat sebanyak 23.390 pelaku usaha telah memiliki sertifikat halal dengan total 51.301 produk bersertifikat halal. Sektor makanan dan minuman menjadi penyumbang terbesar dengan 23.319 pelaku usaha dan 50.631 produk bersertifikat halal. Mayoritas sertifikat halal tersebut diterbitkan melalui skema Self Declare program SEHATI yang dirancang BPJPH untuk memudahkan produk usaha mikro dan kecil atau UMK dalam memenuhi kewajiban sertifikasi halal.

Literasi Sadar Halal bagi Kelompok Masyarakat juga diisi dengan materi tata cara pendaftaran sertifikasi halal serta kategori pelaku usaha yang wajib bersertifikat halal pada 2026. Memaparkan materi, Kepala Balai Penyelenggara Jaminan Produk Halal (PJPH) Provinsi Jawa Tengah Ika Efrilia mengajak para pelaku usaha memanfaatkan kuota Sertifikasi Halal Gratis (SEHATI) yang masih tersedia lebih dari 34 ribu kuota untuk Provinsi Jawa Tengah.

Manfaat sertifikasi halal juga dirasakan langsung oleh salah satu pelaku UMK bernama Habib Hidayat, produsen makanan olahan berupa jenang asal Pati yang memperoleh sertifikat halal melalui program SEHATI. Menurutnya, sertifikasi halal memberikan dampak positif terhadap perkembangan usaha yang dijalankannya.

"Setelah memiliki sertifikat halal, kepercayaan konsumen meningkat. Produksi yang sebelumnya sekitar 15 kilogram per hari kini dapat mencapai 100 hingga 200 kilogram per hari. Sertifikat halal memberikan nilai tambah sekaligus memperkuat keyakinan konsumen terhadap produk kami," ungkap Habib penuh semangat.

Melalui sinergi BPJPH, DPR RI, Pemerintah Kabupaten Pati, dan berbagai pemangku kepentingan lainnya, pengembangan ekosistem halal diharapkan semakin memperluas akses sertifikasi halal bagi UMK, meningkatkan daya saing produk lokal, serta mempercepat kesiapan pelaku usaha dalam menyambut implementasi kewajiban sertifikasi halal atau Wajib Halal Oktober 2026. []

Bagikan

Cek Produk Halal

Infografis

halal.go.id
logo halal

Jl. Raya Pd. Gede No.13, RW.1, Pinang Ranti, Kec Makasar, Kota Jakarta Timur, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 13560

Hubungi Kami

Telp: 176

Whatsapp: 08111421142

Email: layanan@halal.go.id

Ikuti Kami

© Copyright 2022 Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal.