Tentang BPJPH

Tentang BPJPH

Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) adalah Lembaga Pemerintah non Kementerian (LPNK) yang bertanggung jawab langsung kepada Presiden Republik Indonesia. Berdiri berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 153 Tahun 2024, BPJPH menjadi otoritas utama dalam menyelenggarakan jaminan produk halal di Indonesia sesuai dengan amanat Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal.

Sesuai dengan Peraturan BPJPH Nomor 1 Tahun 2024, struktur organisasi BPJPH terdiri atas:

  • Kepala BPJPH: Memimpin dan mengawasi keseluruhan pelaksanaan tugas BPJPH.
  • Wakil Kepala BPJPH: Membantu Kepala dalam melaksanakan tugas dan fungsi BPJPH.
  • Sekretariat Utama: Bertanggung jawab atas koordinasi administratif dan layanan pendukung operasional BPJPH.
  • Deputi Bidang Kemitraan dan Standardisasi Halal: Mengelola kemitraan strategis dan pengembangan standar halal.
  • Deputi Bidang Registrasi dan Sertifikasi Halal: Menangani proses registrasi dan sertifikasi produk halal.
  • Deputi Bidang Pembinaan dan Pengawasan Jaminan Produk Halal: Melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap pelaksanaan jaminan produk halal.

Berdasarkan UU 33 tahun 2014, dalam penyelenggaraan JPH BPJPH berwenang untuk: a. merumuskan dan menetapkan kebijakan JPH; b. menetapkan norma, standar, prosedur, dan kriteria JPH; c. menerbitkan dan mencabut Sertifikat Halal dan Label Halal pada Produk; d. melakukan registrasi Sertifikat Halal pada Produk luar negeri; e. melakukan sosialisasi, edukasi, dan publikasi Produk Halal; f. melakukan akreditasi terhadap LPH; g. melakukan registrasi Auditor Halal; h. melakukan pengawasan terhadap JPH; i. melakukan pembinaan Auditor Halal; dan j. melakukan kerja sama dengan lembaga dalam dan luar negeri di bidang penyelenggaraan JPH.

Dalam menyelenggarakan JPH, BPJPH bekerja sama dengan kementerian dan/atau lembaga terkait, Lembaga Pemeriksa Halal (LPH), Lembaga Pendamping Proses Produk Halal (LP3H), Majelis Ulama Indonesia (MUI), dan Komite Fatwa Produk Halal. BPJPH juga melaksanakan kerja sama internasional dalam Jaminan Produk Halal.

Sedangkan di dalam negeri, BPJPH juga melakukan sejumlah kolaborasi untuk memperkuat penyelenggaran JPH dengan kolaborasi antara BPJPH bersama para stakeholder terkait, mulai dari Kementerian/Lembaga, pemerintah daerah, BUMN, BUMD, perguruan tinggi, asosiasi usaha, komunitas, organisasi kemasyarakatan (ormas), lembaga pelatihan, halal center/pusat kajian halal, dan lain sebagainya. BPJPH juga terus memperluas sinergitasnya dengan berbagai pemangku kepentingan untuk memperkuat penyelenggaran JPH.

Berbagai upaya dan terobosan strategis dilakukan BPJPH untuk melakukan percepatan sertifikasi halal produk, sekaligus memperkuat ekosistem halal di Indonesia. Tujuannya, untuk mewujudkan cita-cita Indonesia untuk menjadi pusat produsen produk halal nomor 1 di dunia.

Bagikan

Cek Produk Halal

Infografis

halal.go.id
logo halal

Jl. Raya Pd. Gede No.13, RW.1, Pinang Ranti, Kec Makasar, Kota Jakarta Timur, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 13560

Hubungi Kami

Telp: 146

Email: layanan@halal.go.id

Ikuti Kami

© Copyright 2022 Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal.